KENDARI, KABENGGA.ID.— Di tengah khusyuk menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah, Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Herman, S.H., LL.M., mengambil langkah yang jarang terjadi dalam dinamika perguruan tinggi. Ia secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Plt. Rektor UHO demi menjaga netralitas dan integritas proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2026–2030.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada 5 Juni 2026, hanya beberapa hari setelah namanya didaftarkan oleh para pendukung sebagai salah satu kandidat rektor pada 2 Juni 2026. Keputusan itu langsung menyita perhatian publik kampus karena dinilai sebagai upaya menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses suksesi kepemimpinan universitas terbesar di Sulawesi Tenggara tersebut.
Langkah Dr. Herman menjadi sorotan karena dilakukan saat dirinya masih memiliki kewenangan sebagai pimpinan tertinggi kampus berdasarkan Surat Perintah Nomor 096/M/KP.06.00/2025 yang diterbitkan sejak 25 Agustus 2025. Namun alih-alih mempertahankan posisi strategis itu hingga tahapan Pilrek berakhir, ia memilih melepaskan jabatan yang diembannya.
Dari Makkah, Dr. Herman menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia atas kepercayaan yang diberikan selama hampir satu tahun memimpin UHO.
“Saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memimpin Universitas Halu Oleo sebagai Pelaksana Tugas Rektor. Saya juga memohon maaf apabila selama menjalankan amanah tersebut masih terdapat kekurangan,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan maju dalam kontestasi Pilrek bukan semata-mata untuk mengejar jabatan, melainkan didorong oleh keinginan menjaga keberlanjutan agenda pembenahan yang telah dijalankan selama masa kepemimpinannya.
Ia menilai UHO membutuhkan kesinambungan kebijakan agar berbagai program transformasi dan penguatan tata kelola yang telah dirintis tidak terhenti di tengah jalan. Karena itu, keberlanjutan pembangunan institusi menjadi salah satu alasan utama dirinya bersedia masuk dalam bursa calon rektor.
“UHO membutuhkan keberlanjutan agar berbagai capaian yang telah dirintis dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi sivitas akademika maupun masyarakat,” kata Dr. Herman.
Di tengah menghangatnya dinamika Pilrek, ia juga mengingatkan pentingnya independensi para anggota Senat Universitas yang akan memainkan peran strategis dalam menentukan arah kepemimpinan kampus ke depan.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus berpijak pada kepentingan institusi, bukan didorong oleh kepentingan kelompok ataupun kepentingan personal.
“Anggota Senat dan pimpinan kampus harus menjadi diri yang utuh sebagaimana mandat yang diemban. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada kepentingan terbaik universitas, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Pengunduran diri Dr. Herman dinilai menjadi pesan kuat bahwa proses demokrasi akademik harus dibangun di atas fondasi etika dan tata kelola yang baik. Keputusan tersebut sekaligus menghilangkan ruang spekulasi mengenai kemungkinan penggunaan jabatan untuk memengaruhi jalannya kontestasi.
Di tengah maraknya kritik terhadap praktik konflik kepentingan dalam berbagai proses pemilihan jabatan publik, langkah yang diambil Dr. Herman menghadirkan standar moral tersendiri dalam dunia pendidikan tinggi. Ia memilih meninggalkan kursi kekuasaan sebelum memasuki arena kompetisi, sebuah sikap yang dianggap sejalan dengan prinsip fairness dan good governance.
Menutup pernyataannya, Dr. Herman mengajak seluruh sivitas akademika UHO untuk menjadikan Pilrek sebagai momentum memperkuat persatuan dan menjaga marwah institusi.
“Pilrek adalah momentum untuk menentukan arah masa depan universitas. Karena itu, mari kita jaga proses ini dengan penuh kedewasaan, integritas, dan semangat membangun,” pungkasnya.
Kini, perhatian publik kampus tertuju pada tahapan Pilrek UHO 2026–2030. Namun satu hal yang telah lebih dulu tercatat adalah pesan yang ditinggalkan Dr. Herman: bahwa jabatan bisa dilepas, tetapi integritas harus tetap dijaga.(**).
