Kabengga.id – Mahasiswa yang tergabung dalam perwakilan Kecamatan Kapuntori secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya berjalan bersih, profesional, dan berlandaskan etika.
Pelaporan tersebut didasarkan pada temuan mahasiswa yang mengindikasikan adanya penyimpangan perilaku oleh salah satu oknum ASN di lingkungan pendidikan negeri. Oknum tersebut diduga menjalankan aktivitas dan peran di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, serta keterangan masyarakat, mahasiswa menilai perilaku oknum ASN tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai dasar ASN sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan kewenangan dan ketidakpatuhan terhadap kode etik dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi dalam sistem birokrasi negara.
Mahasiswa menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik. ASN dilarang menyalahgunakan jabatan, melakukan rangkap peran yang tidak sah, maupun terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Namun, dugaan yang berkembang justru menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Menurut mahasiswa, persoalan ini tidak semata menyangkut individu yang dilaporkan, melainkan juga menyentuh kredibilitas institusi pemerintahan secara keseluruhan. Ketika etika ASN dilanggar, kepercayaan publik terhadap negara dan kualitas pelayanan publik ikut tergerus.
Atas dasar itu, mahasiswa Kecamatan Kapuntori mendesak BKD untuk segera melakukan pemeriksaan administratif, klarifikasi, serta penilaian etik secara objektif dan menyeluruh terhadap oknum ASN yang dilaporkan. Penegakan aturan dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh aparatur negara tunduk pada hukum dan etika, tanpa pandang jabatan maupun posisi.
Mahasiswa menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bermuatan fitnah, kepentingan politik, ataupun upaya menjatuhkan pihak tertentu. Langkah tersebut murni sebagai wujud kepedulian terhadap penegakan etika aparatur dan upaya mendorong perbaikan tata kelola kepegawaian.
Sebagai penutup, mahasiswa berharap BKD dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk menciptakan efek jera, memperkuat integritas ASN, serta memastikan birokrasi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas./DR.
