KENDARI,KABENGGA.ID — Konsorsium Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara Bersatu (KMHSB) secara resmi menyuarakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara. Sikap ini muncul setelah mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag kabupaten/kota se-Sultra.
Ketua KMHSB, Galang Law, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan sejumlah aduan yang diterima, dana untuk kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Kota Baubau diduga bersumber dari pemotongan atau iuran wajib yang dibebankan kepada para ASN.
“Temuan kami menunjukkan adanya instruksi pengumpulan dana kepada seluruh pegawai. Praktik ini patut diduga sebagai bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Galang.
Ia menjelaskan, pada 20 November 2025, Kepala Kanwil Kemenag Sultra diduga menggunakan posisi strukturalnya untuk memerintahkan pengumpulan sumbangan dari ASN melalui perantara Kepala Bagian Tata Usaha. Instruksi yang disampaikan secara tidak langsung tersebut dinilai sebagai upaya menghindari jejak tanggung jawab formal.
Secara hukum administrasi, kata Galang, setiap penggunaan kewenangan harus dapat ditelusuri melalui mekanisme atribusi, delegasi, atau mandat. Ketika mandat disampaikan secara lisan melalui rantai komando tanpa dasar regulasi maupun dokumen resmi, tindakan tersebut kehilangan legitimasi dan berpotensi menjadi penyalahgunaan jabatan.
“Secara normatif, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang,” jelasnya.
Galang juga menilai penolakan diam-diam dari sejumlah ASN menunjukkan adanya tekanan dalam relasi kekuasaan yang tidak seimbang. Dalam kerangka hukum ASN, relasi hierarkis tidak boleh digunakan untuk memaksa bawahan melakukan tindakan di luar kewajiban kedinasan.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Pasal 5 huruf K PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
“Pembiayaan kegiatan resmi pemerintah seharusnya bersumber dari APBN melalui mekanisme anggaran yang sah, bukan dibebankan kepada pegawai. Mengubah istilah dari ‘sumbangan’ menjadi kewajiban membeli door prize tidak menghapus cacat hukumnya. Substansi paksaan tetap ada,” katanya.
Situasi disebut semakin janggal ketika pada 29 Desember 2025, ASN menerima undangan rapat mendadak hanya 11 menit sebelum pelaksanaan, saat kebijakan bekerja dari rumah masih berlaku. Menurut Galang, pemanggilan mendadak tersebut melanggar asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik, karena tidak memberi waktu rasional bagi pegawai untuk hadir.
Dalam rapat tersebut, kata dia, Kepala Kanwil Kemenag Sultra juga diduga menunjukkan kemarahan berlebihan, melarang penggunaan telepon genggam, menolak penjelasan pegawai, hingga melontarkan ancaman mutasi dengan pernyataan, “Siapa yang mau dimutasi, angkat tangan.”
“Mutasi ASN seharusnya berbasis sistem merit, bukan dijadikan alat tekanan psikologis,” tegasnya.
Galang menambahkan, dugaan pelanggaran mencapai puncaknya saat pelaksanaan Rakerwil di Nirwana Buton Villa pada 7–9 Januari 2025, di mana sebagian besar pembiayaan kegiatan diduga dibebankan kepada peserta ASN dari kabupaten/kota.
ASN disebut diwajibkan membayar berbagai biaya, mulai dari talangan makan, kontribusi kegiatan, hingga biaya hotel, lengkap dengan nominal dan tenggat pembayaran yang jelas.
“Karakter pungutan ini bersifat wajib. Dalam hukum keuangan negara, kegiatan kedinasan harus dibiayai melalui anggaran resmi negara. Pejabat tidak boleh membebankan biaya kegiatan institusional kepada pegawai secara pribadi,” kata Galang.
KMHSB pun mempertanyakan ke mana peruntukan anggaran resmi kementerian, jika kegiatan operasional di lapangan justru dibebankan kembali kepada ASN.
Atas dugaan tersebut, KMHSB mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana kegiatan HAB dan Rakerwil di Baubau.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan penghentian praktik iuran paksa ini, kami akan turun ke jalan dan membawa seluruh bukti ke ranah hukum,” pungkas Galang.(redaksi).
