KENDARI – Misteri kematian M. Mudatsir kini memasuki babak baru. Keluarga korban secara tegas menolak narasi kecelakaan lalu lintas yang sempat beredar dan menduga kuat adanya tindak penganiayaan berat di balik peristiwa yang merenggut nyawanya.
Kecurigaan itu tidak sekadar asumsi. Orang tua korban, Amrain, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (4/3/2026). Laporan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 13.00 Wita dan kini telah masuk tahap penyelidikan awal.
Berdasarkan dokumen tanda terima laporan yang dikantongi keluarga, perkara ini merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. Hingga saat ini, identitas terlapor masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kejanggalan Luka dan Narasi yang Dipertanyakan
Amrain mengungkapkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang dinilai tidak lazim untuk kasus kecelakaan tunggal.
“Kami melihat ada luka-luka yang menurut kami bukan ciri khas korban kecelakaan lalu lintas biasa. Karena itu kami yakin ini bukan murni kecelakaan, tetapi ada dugaan penganiayaan berat,” tegasnya.
Pernyataan itu mempertegas adanya perbedaan persepsi antara dugaan awal yang beredar di masyarakat dan keyakinan keluarga berdasarkan kondisi fisik korban.
Untuk memperkuat laporan, keluarga melampirkan hasil visum et repertum serta tangkapan layar percakapan WhatsApp korban sebelum kejadian. Bukti tersebut dinilai penting untuk merekonstruksi peristiwa dan menelusuri kemungkinan adanya interaksi atau ancaman sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Desakan Transparansi dan Profesionalisme
Kerabat korban, Gerson, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada asumsi kecelakaan.
“Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian M. Mudatsir. Jangan sampai ada kesan ini hanya dianggap kecelakaan biasa. Jika memang ada unsur penganiayaan, harus diungkap secara terang,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan penyebab kematian bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan ketenangan keluarga yang ditinggalkan.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis alat bukti yang telah diserahkan. Publik pun menanti, apakah temuan medis dan jejak digital korban akan mengarah pada skenario kecelakaan atau justru membuka fakta baru tentang dugaan tindak kekerasan.
Kasus ini menjadi ujian transparansi penanganan perkara di daerah. Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif, independen, dan mampu mengungkap secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi di balik kematian M. Mudatsir.(redaksi).
