KENDARI,KABENGGA.ID. – Beredarnya unggahan viral di media sosial yang memunculkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Maman Marobo, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO), mendesak pimpinan Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Wakatobi serta mengusut dugaan tersebut secara transparan.
Maman menilai peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, maka hal itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial. Setiap dugaan pelanggaran yang menyeret nama institusi harus direspons dengan langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Publik membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian institusi untuk menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar hukum maupun kode etik,” tegas Maman.
Ia menilai pimpinan di tingkat kewilayahan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai hukum dan standar profesional. Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian pengawasan ataupun keterlibatan anggota, evaluasi terhadap Kapolres Wakatobi dinilai perlu menjadi bagian dari upaya pembenahan institusi.
Selain itu, Maman mendesak Polda Sulawesi Tenggara bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membentuk tim pemeriksa yang independen guna mengusut seluruh fakta secara terbuka. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi impunitas. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara pidana maupun etik tanpa pengecualian. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Maman menjelaskan bahwa desakan tersebut berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 13 dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan Polri untuk menegakkan hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Di akhir pernyataannya, Maman menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa yang viral tersebut, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijatuhi sanksi etik maupun pidana, serta dicopot dari jabatannya apabila memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan. Ia juga meminta evaluasi terhadap Kapolres Wakatobi dilakukan secara objektif apabila ditemukan kelemahan pengawasan yang berkontribusi terhadap dugaan pelanggaran.
“Reformasi Polri akan kehilangan makna apabila berhenti pada slogan. Keberanian menindak oknum yang terbukti melanggar hukum adalah ukuran nyata komitmen institusi dalam menjaga marwah kepolisian dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tutup Maman.(redaksi).
