WAKATOBI, KABENGGA.ID — Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di sejumlah titik wilayah Wangi-Wangi (Wanci), Kabupaten Wakatobi, kembali menjadi sorotan. Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK Sultra) resmi melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan itu tercatat dengan Nomor TBL/804/X/2026/Ditreskrimsus dan diterima pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.30 WITA. KPK Sultra meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, KPK Sultra menyebut dugaan aktivitas Galian C berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain Desa Komala dan Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, serta beberapa titik lain di wilayah pesisir dan daratan Pulau Wangi-Wangi.
KPK Sultra menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa pemenuhan perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Soroti Dampak Lingkungan
Selain persoalan legalitas, KPK Sultra juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut pelapor, kegiatan yang diduga berlangsung tanpa reklamasi berpotensi menyebabkan perubahan struktur tanah, erosi, sedimentasi, hingga memberikan tekanan terhadap ekosistem di sekitar wilayah pesisir.
Kekhawatiran tersebut dinilai semakin penting mengingat Wakatobi memiliki kawasan konservasi dan ekosistem pesisir yang menjadi bagian penting dari sektor pariwisata daerah. Karena itu, KPK Sultra meminta aspek lingkungan turut menjadi bagian dari pemeriksaan aparat, termasuk melalui verifikasi lapangan dan kajian instansi teknis.
KPK Sultra juga mencantumkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menurut mereka relevan untuk dikaji apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Soroti Penanganan di Tingkat Wilayah
Ketua KPK Sultra, Asar Buton, turut mempertanyakan penanganan terhadap aktivitas yang menurut pihaknya telah berlangsung cukup lama.
Ia menduga aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka. Kondisi itu, menurutnya, semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum telah berjalan,” ujar Asar.
KPK Sultra juga meminta agar dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat turut diperiksa. Bahkan, organisasi tersebut meminta adanya pemeriksaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Catatan penting: tudingan mengenai kelalaian, pembiaran, maupun dugaan keterlibatan oknum tersebut merupakan pernyataan dan permintaan dari pihak pelapor. Redaksi belum menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau keterlibatan aparat. Pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan.
Bukan Laporan Pertama
Sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang di Wakatobi disebut bukan kali pertama terjadi.
KPK Sultra mencatat sejumlah laporan dan desakan sebelumnya. Pada April 2026, JPKP Nasional Sultra dilaporkan telah menyampaikan laporan kepada Polda Sultra dengan Nomor THL/302/IV/2026/Ditreskrimsus terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Wakatobi.
Pada bulan yang sama, GSPI Sultra juga disebut menyatakan akan menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan di Desa Komala dan wilayah sekitarnya.
Kemudian pada September 2026, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sultra menyerukan agar Polda Sultra meminta Polres Wakatobi mengambil langkah terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut. Dalam sorotan itu juga muncul dugaan penggunaan material hasil pertambangan untuk proyek pemerintah daerah.
Rangkaian laporan dan desakan tersebut kini kembali mengemuka setelah KPK Sultra membawa persoalan itu ke Ditreskrimsus Polda Sultra.
Minta Polda Turun Tangan
Melalui laporan terbarunya, KPK Sultra meminta Polda Sultra tidak hanya memeriksa aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri aspek perizinan, dokumen lingkungan, sumber material, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan pelanggaran.
KPK Sultra juga meminta koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan status perizinan serta dokumen lingkungan pada lokasi yang dilaporkan.
Selain itu, mereka meminta aktivitas yang terbukti tidak memiliki legalitas dihentikan dan proses hukum dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
KPK Sultra juga meminta adanya evaluasi terhadap penanganan perkara di tingkat Polres Wakatobi serta pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan aparat apabila bukti awal menunjukkan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Polda Sultra dan Polres Wakatobi mengenai laporan tersebut, termasuk mengenai langkah yang akan dilakukan setelah laporan resmi diterima.
KPK Sultra menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan. Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan dalam laporan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Redaksi
