Kajari di Sultra Diamankan Tim PAM SDO, Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
SULAWESI TENGGARA, KABENGGA.ID — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di salah satu kabupaten di Sultra, Senin (5/10/2026).
Pengamanan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Kajari yang bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Rianta, membenarkan adanya pengamanan terhadap pejabat tersebut. Menurut dia, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
“Benar, ada oknum Kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjut pemeriksaan saksi terkait,” kata Sugeng Rianta, Selasa (6/10/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, Kajari tersebut pada Senin sore langsung diterbangkan ke Kejagung. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.
“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” ujar Sugeng.
Namun, Kajati Sultra belum mengungkap identitas Kajari yang diamankan maupun kabupaten tempat yang bersangkutan bertugas. Rincian dugaan perbuatan yang menjadi dasar pengamanan juga belum disampaikan secara terbuka.
Sugeng menyebut informasi awal mengenai dugaan pelanggaran tersebut diperoleh dari masyarakat. Tim kemudian menindaklanjutinya melalui langkah pengamanan dan pemeriksaan.
“Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Sugeng meminta informasi lebih rinci mengenai perkara tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Kajari tersebut maupun bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang sedang diperiksa.
Penanganan perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Karena itu, identitas, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang diduga terkait perlu menunggu penjelasan resmi dari Kejagung agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan tidak mendahului proses hukum.
