RAHA – Kelompok Studi Mahasiswa Katobu (Kosma Katobu) menyoroti dugaan peredaran rokok ilegal di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut disampaikan melalui Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan Kosma Katobu, Rayen, yang meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Menurut Rayen, indikasi peredaran rokok ilegal ditemukan di salah satu toko sembako di Jalan Gatot Subroto, Raha. Toko tersebut, kata dia, diduga tidak hanya berfungsi sebagai tempat penjualan, tetapi juga sebagai lokasi penyimpanan dalam jumlah tertentu.
“Informasi yang kami terima, tempat itu diduga menjadi titik penyimpanan sekaligus distribusi. Namun tentu ini perlu dibuktikan oleh aparat berwenang,” ujar Rayen.
Ia juga menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Raha diduga semakin marak dan dapat ditemukan di sejumlah titik. Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dari pihak terkait.
Selain itu, Kosma Katobu memperoleh informasi awal bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berasal dari luar daerah, termasuk dari Kota Baubau. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Terkait hal itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam kelancaran distribusi rokok ilegal. Meski demikian, Rayen menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Jika memang ada keterlibatan oknum, tentu harus dibuktikan. Kami mendorong agar penanganannya dilakukan secara profesional dan terbuka,” katanya.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 56 terkait kepemilikan atau penyimpanan barang kena cukai ilegal.
Kosma Katobu pun mendorong Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan tersebut.
“Kami berharap ada langkah konkret untuk memastikan kebenaran informasi ini, termasuk menelusuri jalur distribusi serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi,” ujar Rayen.
Kosma Katobu menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong penegakan hukum yang transparan guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik ilegal di wilayah Kabupaten Muna.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(redaksi).
