KENDARI,KABENGGA.ID. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari membongkar dugaan jaringan penjualan ban dump truck hasil pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang supervisor perusahaan berinisial ES (39) ditetapkan sebagai tersangka penadahan setelah diduga membeli dan memperjualbelikan ban hasil kejahatan dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Kasus tersebut bermula dari laporan hilangnya puluhan ban luar dan ban dalam dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi yang tersimpan di gudang perusahaan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Aksi pencurian yang berlangsung secara bertahap itu menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp192,5 juta.
Hasil penyelidikan Tim URC Buser 77 Subnit I Unit I Satreskrim Polresta Kendari mengungkap bahwa barang-barang hasil curian tidak langsung beredar di pasaran. Ban-ban tersebut terlebih dahulu diduga dijual kepada ES, yang kemudian kembali memasarkannya kepada pihak lain.
“Pelaku pencurian mengambil ban luar dan ban dalam dump truck yang berada di gudang perusahaan. Barang tersebut kemudian dijual kepada tersangka ES, dan selanjutnya kembali diperjualbelikan kepada pihak lain,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sedikitnya 34 unit ban luar dan 65 unit ban dalam dump truck telah berpindah tangan melalui serangkaian transaksi yang kini menjadi fokus penyidikan.
Jejak distribusi barang curian itu mengarah ke Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan ES yang diketahui bekerja sebagai supervisor di PT SHEES. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka.
Dalam pemeriksaan, ES mengakui membeli ban dump truck dalam beberapa tahap. Pada 11 April 2026, ia membeli 15 unit ban luar dengan nilai transaksi Rp51 juta atau sekitar Rp3,4 juta per unit. Ban tersebut kemudian dikirim ke Morowali untuk dipasang pada kendaraan operasional perusahaan tempatnya bekerja.
Transaksi serupa kembali dilakukan pada 19 April 2026 dengan jumlah dan nilai pembelian yang sama. Penyidik juga menemukan fakta bahwa dana pembelian diduga bersumber dari perusahaan karena tersangka memiliki kewenangan sebagai supervisor.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya pembeli lain berinisial DMAG yang mengaku telah membeli puluhan ban luar dan ban dalam yang berasal dari rangkaian transaksi tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya alur distribusi barang hasil kejahatan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumentasi penyerahan uang, bukti transaksi pembelian, serta bukti transfer ke rekening atas nama Luluk Rosida.
Pihak kepolisian merinci kerugian korban terjadi secara bertahap. Pada April 2026, perusahaan kehilangan 15 unit ban luar dump truck senilai Rp75 juta. Sebulan kemudian, kembali dilaporkan hilang 20 unit ban luar senilai Rp100 juta serta 14 karung ban dalam dump truck senilai Rp17,5 juta.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp192,5 juta,” ujar Welliwanto.
Penyidik menduga tersangka setidaknya patut mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari tindak pidana. Dugaan tersebut diperkuat oleh harga pembelian yang dinilai tidak wajar dan jauh di bawah harga pasar.
Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mengungkap rantai distribusi dan penikmat keuntungan dari penjualan barang hasil kejahatan tersebut. Polisi memastikan penyidikan akan terus diperluas hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.(redaksi).
