KENDARI – Praktik yang patut dipertanyakan mencuat di Jalan Poros Bandara Halu Oleo, Kendari. Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku bukan hanya berjuang melawan kerasnya ekonomi, tetapi juga tekanan yang diduga berasal dari oknum aparat penegak Perda.
Selama tiga tahun berjualan di lokasi tersebut, ia mengaku tak pernah menemui persoalan berarti. Namun situasi berubah dalam setahun terakhir. Ia kini rutin mengeluarkan uang setiap hari kepada seseorang yang mengaku berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari.
“Setiap hari kami bayar. Ada karcisnya,” ujarnya, sembari menunjukkan bukti pembayaran yang disebut sebagai retribusi. Namun, muncul pertanyaan krusial: apakah pungutan tersebut resmi atau justru praktik liar yang terstruktur?
Ironisnya, meski telah membayar, rasa aman tetap jauh dari genggaman. PKL itu mengaku masih kerap mendapat tekanan verbal dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ancaman pembongkaran lapak bahkan disebut bukan sekadar gertakan.
“Pernah dibilang mau ditendang lapak karena dianggap kotor,” tuturnya. Pernyataan yang kontras dengan pengakuannya bahwa ia selalu menjaga kebersihan area jualan demi kenyamanan bersama.
Situasi ini memunculkan ironi: di satu sisi pedagang diminta tertib dan bahkan membayar, di sisi lain tetap dibayangi penertiban dan intimidasi.
Para PKL lain di kawasan tersebut pun memilih bertahan dengan cara sendiri. Mereka membangun “sistem informasi darurat”—saling memberi kabar jika petugas datang. Dalam hitungan menit, lapak dirapikan, aktivitas dihentikan, demi menghindari tindakan yang mereka anggap tidak pasti arahnya.
Fenomena ini mengindikasikan adanya pola relasi yang timpang antara pedagang kecil dan aparat di lapangan. Dugaan pungutan yang terus berjalan, disertai tekanan, membuka ruang pertanyaan lebih besar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab, dan ke mana aliran uang tersebut bermuara?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Dishub Kota Kendari. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Catatan Redaksi:
Kasus ini memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas pungutan yang terjadi serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang melanggar hukum.**
