KENDARI,KABENGGA.ID. – Suasana di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/7/2026), diwarnai aksi unjuk rasa puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra). Aksi tersebut digelar sehari setelah peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai bentuk desakan kepada institusi kepolisian agar menindaklanjuti secara transparan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang anggota Polri.
Dalam aksinya, massa menyoroti seorang anggota Polresta Kendari berinisial PRCY yang diduga terlibat dalam sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam, Kota Kendari, pada 2022. Menurut FPKH Sultra, oknum tersebut diduga hadir dan bertindak sebagai perwakilan salah satu pihak dalam sengketa, sehingga dinilai tidak mencerminkan sikap netral sebagaimana yang wajib dijunjung oleh setiap anggota Polri.
Secara bergantian, para peserta aksi menyampaikan orasi dan mendesak Polda Sultra segera mengambil langkah tegas melalui mekanisme pemeriksaan etik serta menjatuhkan sanksi apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Jenderal Lapangan FPKH Sultra, Jimlin Legustura, menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya menjaga profesionalisme dan independensi dalam setiap persoalan hukum, terlebih pada sengketa yang bersifat perdata.
“Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pelindung kepentingan individu ataupun kelompok tertentu. Kehadiran oknum polisi sebagai perwakilan salah satu pihak dalam sengketa tanah merupakan tindakan yang tidak patut dan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat,” tegas Jimlin dalam orasinya.
Ia mengatakan, aksi tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap keluarga Hasan yang disebut sedang menghadapi persoalan hukum dalam sengketa lahan tersebut.
“Kami menolak segala bentuk intervensi aparat dalam sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam. Segera proses hukum oknum PRCY,” ujarnya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib serta kondusif.
Dalam pernyataan sikapnya, FPKH Sultra mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka menilai seluruh personel kepolisian harus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural tanpa berpihak kepada pihak mana pun dalam suatu sengketa.
Massa juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pihak yang kebal hukum. Menurut mereka, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui penanganan setiap dugaan pelanggaran secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
Dalam aksi itu, FPKH Sultra menyampaikan dua tuntutan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara. Pertama, mendesak Divisi Propam Polda Sultra membuka hasil pemeriksaan terhadap PRCY kepada publik, apabila pemeriksaan telah dilakukan, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran etik. Kedua, meminta Polda Sultra dan Polresta Kendari melakukan audit internal guna memastikan tidak ada oknum anggota yang diduga menjadi “backing” dalam sengketa lahan maupun melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Jimlin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tenggara maupun pihak yang disebut dalam aksi terkait tudingan yang disampaikan massa.
