KENDARI — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin, 2 Februari 2026. Aksi ini menuntut aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kuat ketidaksinkronan antara besaran alokasi Dana Desa Laiba dengan realisasi kegiatan di lapangan. KM Sultra menilai kondisi ini mengindikasikan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam orasinya, mahasiswa menegaskan bahwa Dana Desa seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru menjadi ruang praktik penyimpangan yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Rimba, salah satu pimpinan KM Sultra, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa Laiba merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Ia menilai lemahnya tata kelola dan minimnya integritas aparatur desa dapat membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Rimba, maraknya kasus korupsi Dana Desa di berbagai daerah harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, cepat, dan objektif, terutama terhadap desa-desa yang terindikasi bermasalah.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Pengawasan Dana Desa juga harus diperketat dan dilakukan secara menyeluruh agar tidak terus menjadi ladang penyimpangan,” tegas Rimba dalam orasinya.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Dana Desa hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum, sekaligus mencederai semangat reformasi birokrasi di tingkat desa.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, pihak Kejati Sultra melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Eko Muh. Hasim, menyatakan bahwa Kejati Sultra terbuka terhadap setiap laporan masyarakat dan mahasiswa.

Eko Muh. Hasim menyampaikan agar KM Sultra segera memasukkan laporan pengaduan secara resmi agar dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Laporan tersebut nantinya akan ditelaah pimpinan dan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Silakan adik-adik mahasiswa memasukkan laporan resmi. Laporan itu akan kami pelajari, diperiksa pimpinan, dan tidak menutup kemungkinan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muna untuk ditindaklanjuti,” ujar Eko.

KM Sultra menyatakan kesiapan untuk memenuhi permintaan Kejati Sultra tersebut. Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah data yang dinilai valid, mulai dari data alokasi Dana Desa, kondisi fisik di lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban Dana Desa Laiba Tahun Anggaran 2023 sampai 2025.

Koalisi mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum, sebagai bentuk perjuangan menegakkan supremasi hukum dan mendorong tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *