KENDARI,KABENGGA.ID. – Ketua BEM FISIP Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Galbi Fathul Al-Qabri, mengecam keras dugaan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Kendari terhadap mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa.

Menurut Galbi, insiden tersebut terjadi saat Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari menggelar aksi demonstrasi dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya terkait kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax yang dinilai berdampak luas terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan berpotensi memengaruhi harga maupun distribusi BBM lainnya.

Ia menjelaskan, pada saat aksi berlangsung, massa mahasiswa berupaya memasuki area kantor untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh aparat keamanan, termasuk personel Satpol PP yang bertugas mengawal jalannya aksi.

“Dalam situasi tersebut terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat. Akibatnya, salah satu rekan mahasiswa diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka cakar dan memar di bagian wajah,” ujar Galbi.

Galbi menilai tindakan tersebut telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, Galbi meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh oknum Satpol PP yang terlibat.

“Saya selaku Ketua BEM FISIP Universitas Muhammadiyah Kendari meminta agar kejadian ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang dan apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *