KENDARI, 5 Februari 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Perlindungan Anak (AMP2) Sulawesi Tenggara mendesak agar Kepala Sekolah SMKN 4 Kendari segera dan tanpa syarat mengembalikan seluruh pungutan kepada siswa sebesar Rp270.000 per siswa, bukan hanya Rp200.000 sebagaimana yang sempat diumumkan sebelumnya.
AMP2 menilai praktik pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan diduga telah berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun, sehingga seluruh dana yang telah dipungut dari ribuan siswa wajib dikembalikan secara utuh, transparan, dan tanpa pengecualian.
Perwakilan AMP2 Sultra, Ferli Muhammad Nur, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan secara setengah-setengah. Ia juga menyoroti lambannya penanganan aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, meski laporan resmi telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
“Kami menuntut transparansi dan tindakan nyata. Sampai hari ini, publik tidak mendapatkan kejelasan apa pun terkait tahapan penyelidikan. Tidak ada penjelasan, tidak ada progres yang terbuka,” tegas Ferli.
AMP2 juga mengingatkan janji tegas Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama publik, bahwa Kepala Sekolah akan dicopot bahkan diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Ironisnya, Dinas Pendidikan telah menyatakan secara resmi bahwa Kepala Sekolah SMKN 4 Kendari terbukti melakukan pelanggaran berat. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih menjabat tanpa sanksi apa pun. Di mana integritas janji itu? Jangan jadikan komitmen publik sekadar formalitas,” ujar Ferli dengan nada keras.
Berdasarkan hasil investigasi internal AMP2 Sultra, dugaan praktik tidak sah tersebut tidak hanya menimpa siswa aktif selama bertahun-tahun, tetapi juga berulang terhadap setiap siswa baru yang diterima, dengan dalih pembayaran biaya tambahan yang jumlahnya tidak transparan dan tanpa payung regulasi pendidikan yang sah.
Fakta ini, menurut AMP2, mengindikasikan adanya masalah struktural yang telah mengakar di SMKN 4 Kendari dan membutuhkan penanganan serius serta menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi administratif.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Pendidikan harus bertindak sekarang juga. Jangan biarkan pembiaran ini merusak kredibilitas dan akuntabilitas dunia pendidikan. Ini menyangkut hak dan masa depan anak-anak,” pungkas Ferli.
AMP2 Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka ruang kerja sama dengan seluruh pihak yang memiliki komitmen nyata dalam memperbaiki sistem pendidikan dan melindungi hak peserta didik dari praktik-praktik yang merugikan./FI.
