KENDARI — Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat Unggul dan Mandiri (PRIBUMI SULTRA) melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) atas dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) tenaga honorer “siluman” serta praktik nepotisme yang diduga berlangsung secara sistematis. Proses seleksi yang seharusnya menjunjung asas keadilan dan meritokrasi itu dituding telah berubah menjadi ajang perampasan hak tenaga honorer sah.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dimiliki PRIBUMI SULTRA, jumlah tenaga honorer resmi Dishub Sultra yang mengantongi SK sah hanya sebanyak 50 orang. Namun, dalam pengumuman hasil seleksi, tercatat sekitar 70 peserta dinyatakan lulus. Ironisnya, dari 50 honorer resmi tersebut, hanya 17 orang yang dinyatakan lolos.
Ketimpangan data ini menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan dugaan adanya penyusupan peserta bermodal dokumen tidak sah.
“Jika SK resmi hanya 50 orang, lalu dari mana asal 70 peserta yang dinyatakan lulus? Sisa kuota itu patut diduga berasal dari SK siluman atau jalur tidak sah,” tegas Ferli, perwakilan PRIBUMI SULTRA, dalam keterangannya kepada media.
Ferli menduga, puluhan peserta tambahan menggunakan SK fiktif atau dokumen yang direkayasa demi meloloskan diri pada tahapan administrasi. Tak hanya itu, PRIBUMI SULTRA juga mengendus indikasi kuat keterlibatan keluarga pejabat di lingkungan Dishub Sultra yang diduga lolos melalui jalur nepotisme, mencederai prinsip profesionalisme aparatur negara.
Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mengandung potensi pelanggaran hukum serius, di antaranya:
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur prinsip meritokrasi, transparansi, dan keadilan dalam proses rekrutmen.
Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, jika terbukti adanya penggunaan SK fiktif atau pemalsuan masa kerja.
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya apabila praktik nepotisme dilakukan secara terstruktur.
PRIBUMI SULTRA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, BKD, dan Ombudsman RI agar segera melakukan pengusutan menyeluruh demi menegakkan keadilan dan memulihkan hak tenaga honorer yang dirugikan.
Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan resmi PRIBUMI SULTRA yang disertai klaim data hasil verifikasi internal organisasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan manipulasi SK honorer dan praktik nepotisme yang dilaporkan.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara berimbang dan proporsional.(redaksi).
