Besulutu, Sulawesi Tenggara – Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Besulutu (IPPMB) menyampaikan sikap tegas atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Utama Agrindo Mas (UAM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Besulutu. Dugaan tersebut terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada Pasal 5 ayat (4) ditegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dugaan keterlambatan pembayaran THR oleh PT UAM dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan yang bersifat wajib (mandatory rules). Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pengusaha berkewajiban memenuhi hak pekerja secara tepat waktu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Tak hanya itu, dalam Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ditegaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR mengakibatkan kewajiban pembayaran denda sebesar 5 persen dari total THR, tanpa menghilangkan kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayarkan THR secara penuh.

Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto, S.M., M.M., saat ditemui awak media, menyampaikan bahwa dugaan keterlambatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kelalaian administratif semata. Ia menilai, hal itu patut diduga sebagai tindakan yang disengaja dan mencerminkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum.

“Keterlambatan pembayaran THR ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar pekerja. Kami menduga kuat tindakan ini dilakukan secara sadar, yang menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap peraturan perundang-undangan. Ini adalah preseden buruk dalam praktik hubungan industrial di Kecamatan Besulutu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja yang dirugikan serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Selain berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, keterlambatan THR juga dinilai berpengaruh terhadap stabilitas sosial dan psikologis masyarakat menjelang hari raya. Oleh karena itu, IPPMB menilai diperlukan intervensi negara guna memastikan hukum berjalan secara efektif dan berkeadilan.

“IPPMB tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar,” tambahnya.

IPPMB kembali menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan menjelang hari raya, tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *