KENDARI – Tindakan brutal berupa penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Bidang Pergerakan dan Advokasi BEM FISIP Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) melalui Randi Mandalah Putra.
Randi menilai peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut merupakan bentuk teror serius terhadap pejuang hak asasi manusia sekaligus sinyal bahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Hingga kini, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum juga terungkap, memunculkan kekhawatiran publik terkait keamanan para aktivis dan pegiat HAM.
Menurutnya, insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar tindak kriminal biasa. Ia menilai aksi kekerasan itu berpotensi berkaitan dengan sikap kritis para pegiat HAM yang selama ini konsisten menyuarakan berbagai persoalan pelanggaran hak asasi manusia di tanah air.
“Ketika aktivis yang bersuara lantang soal keadilan justru diteror dengan cara keji seperti ini, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga masa depan demokrasi di negeri ini,” tegas Randi.
Ia juga menilai tindakan tersebut menjadi alarm keras bagi gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Menurutnya, realitas ini menunjukkan bahwa ruang kebebasan berekspresi masih menghadapi ancaman serius.
“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kebebasan berekspresi belum sepenuhnya aman. Bahkan hari ini, kata ‘kebebasan’ seolah memiliki harga mahal karena bisa saja dibayar dengan keselamatan bahkan nyawa,” lanjutnya.
BEM FISIP UMK pun secara tegas mengecam tindakan premanisme tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Randi menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh teror dan intimidasi terhadap suara kritis masyarakat sipil. Jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan terhadap pejuang HAM di Indonesia.
“Penegakan hukum harus menunjukkan keberpihakannya pada keadilan. Jangan sampai teror seperti ini menjadi cara untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan masyarakat sipil,” pungkasnya.(redaksi).
