KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya perjalanan mudik Lebaran.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa kendaraan berpelat merah merupakan aset negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, bukan fasilitas pribadi bagi aparatur negara.
Peringatan ini disampaikan sebagai bentuk warning tegas menjelang arus mudik Idulfitri, di tengah masih ditemukannya praktik penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedinasan di sejumlah daerah.
“Kalau ada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi Sumangerukka, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan kendaraan dinas tidak hanya melanggar aturan administrasi pemerintahan, tetapi juga mencederai prinsip integritas birokrasi serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Ia mengingatkan bahwa fasilitas negara melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum. Karena itu, setiap ASN dituntut menunjukkan sikap profesional dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sebenarnya bukan aturan baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi telah berulang kali mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar memperketat pengawasan penggunaan kendaraan operasional negara, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Dalam ketentuan yang berlaku, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi—termasuk mudik Lebaran—dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar disiplin aparatur.
Aturan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional pemerintahan atau tugas kedinasan.
ASN yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga sanksi disiplin berat apabila pelanggaran dinilai merugikan negara.
Pemprov Sultra pun mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan peringatan ini sebagai alarm disiplin birokrasi, sekaligus momentum untuk memperkuat integritas aparatur dalam mengelola fasilitas negara secara bertanggung jawab.
Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengawasan langsung selama masa mudik Lebaran guna memastikan tidak ada kendaraan dinas yang digunakan di luar kepentingan tugas resmi. Pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai mekanisme hukum dan disiplin ASN yang berlaku.(redaksi).
