MUNA, KABENGGA.ID.(26 September 2026).— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Muna kembali menyoroti penanganan dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Sorotan tersebut mencuat setelah masyarakat sebelumnya telah melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Dalam aksi tersebut, masyarakat juga telah memasukkan laporan terkait dugaan persoalan Dana Desa Tapi-Tapi untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Namun, hingga kini GMBI mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan tersebut dan apakah telah dilakukan pemeriksaan atau pendalaman oleh pihak Kejari Muna.

Ketua LSM GMBI Muna, Sahri Pesisir, mengatakan masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara langsung dan memasukkan laporan kepada pihak yang berwenang. Karena itu, menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status penanganan laporan tersebut.

“Masyarakat sudah melakukan aksi di depan Kejari Muna dan laporan juga sudah dimasukkan. Yang kami pertanyakan sekarang, sudah sampai di mana prosesnya? Apakah masih dalam tahap pendalaman, pemeriksaan, atau ada proses lain yang sedang berjalan? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sahri.

Menurut Sahri, dugaan persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan informasi mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi atau realisasi kegiatan di lapangan.

GMBI meminta agar informasi tersebut tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi dapat ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan apabila memang diperlukan.

“Kami tidak meminta Kejari langsung menyatakan ada yang bersalah. Kami hanya meminta laporan masyarakat diperiksa secara objektif. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan semuanya sesuai, tentu itu juga harus disampaikan. Tetapi kalau ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Sahri menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, laporan masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.

“Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan sampai ada anggapan bahwa kami sudah memvonis pihak pemerintah desa. Tidak. Kami hanya meminta aparat penegak hukum memastikan fakta berdasarkan dokumen, keterangan dan hasil pemeriksaan di lapangan,” tegasnya.

GMBI juga mempertanyakan penanganan dugaan persoalan Dana Desa Tapi-Tapi yang mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2025. Pihaknya meminta agar apabila laporan tersebut memang sedang ditangani, masyarakat diberikan informasi mengenai perkembangan sesuai batas kewenangan aparat penegak hukum.

“Masyarakat sudah datang menyampaikan aspirasi, sudah melakukan aksi dan sudah memasukkan laporan. Jangan sampai setelah laporan masuk kemudian masyarakat tidak mengetahui lagi perkembangannya. Kami ingin ada kepastian hukum, bukan mengintervensi proses hukum,” kata Sahri.

GMBI berencana terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kejari Muna memberikan penjelasan mengenai status laporan masyarakat terkait dugaan Dana Desa Tapi-Tapi.

Pihaknya berharap proses penanganan dapat dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Muna mengenai perkembangan laporan masyarakat terkait dugaan persoalan Dana Desa Tapi-Tapi tahun anggaran 2023-2025.

Pemerintah Desa Tapi-Tapi dan pihak-pihak terkait juga masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai suatu tindak pidana yang terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum./SI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *