Kendari,Kabengga.id (19 februari 2026 ) – Aparat kepolisian kembali melakukan pembunuhan menggunakan helem tatkital terhadap warga sipil kota tual, kabupaten Maluku Tenggara, provinsi Maluku, yang merupakan anak di bawah umur. Ironisnya hal ini bukanlah yang pertama kali, sejarah sudah mencatat semuah yang dimana hampir setiap tahun aparat kepolisian melakukan tindakan yang tidak bermoral kepada rakyat kecil, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan penyalahgunaan kekuasan.

Situasi ini menimbulkan rasa trauma dan ketakutan yang akan terus berlanjut sehingga menghilangkan rasa kepercayaan terhadap institusi kepolisian karna yang di dapatkan bukanlah sebuah perlindungan melainkan ketakutan yang mendalam dan rasa was2 bila berada di dekat polisi. Sesuai ketentuan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok polri dan Peraturan kapolri no.1 dan no.8 tahun 2009 menjelaskan secara jelas tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan polisi dan implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas.

Secara prinsip kegiatan perlindungan yang harus dilakukan oleh kepolisian adalah menjaminkan keamanan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa membeda bedakan status dan kedudukan, karna pada hakikatnya polisi di percayakan oleh negara sebagai penegak hukum dan memberikan perlindungan, pelayanan serta pengayoman.

Kemudian mekanisme tugas kepolisian Indonesia seharusnya meliputi pemeliharaan keamanankeamanan/ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat bukan malah membunuh seperti yang di lakukan oleh BRIPDA Mesias Viktor siahaya.

Memang tidak semua polisi serti itu tapi ada juga yang seperti irjen tedy Minahasa, ada juga Brimob yang melindas, dan ada juga polisi yang memfitnah.
Maka daripada itu seharusnya
Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI RI) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam institusi kepolisian bertanggung jawab penuh atas tindakan yang di lakukan oleh anggotanya karena di anggap sebagai representasi dari wajah kepolisian.

Hari ini masyarakat dan pemuda mulai mempertanyakan tentang independensi dan fungsi kepolisian karena selama ini polisi sudah tidak berpihak kepada masyarakat melainkan lebih berpihak kepada pemerintah dan pemegang kekuasaan.
Pernyataan ini tidak muncul begitu saja melainkan dari perjalan panjang mengenai pembunuban dan kekerasan yang sering di lakukan oleh kepolisian. Oleh karena itu kami DPK GMNI FAPERTA UHO menyatakan sikap.

  1. Meminta pimpinan POLRI RI bapak Listyo Sigit Prabowo agar segra melakukan reformasi di dalam tubuh POLRI RI secara transpara dengan melibatkan Masyarakat, pemuda, dan okp yang ada di Indonesia dalam setiap penegluaran kebijakan sebgai Langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kkepolisian.
  2. Meminta pimpinan POLRI RI bapak Listyo Sigit Prabowo agar merubah system penerimaan anggota kepolisian yaitu dengan Pendidikan minimal s1, agar mempunya pengetahuan yang matang dan bisa mengkedapankan rasa kemanusian terhadap rakyat rakya kecil.
  3. Mengecam segela bentuk tindakan represif dan kekerasan yang sering di lakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil dan mahasisa.

Sudah terlalu banyak kedzaliman yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap rakyat sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *