Kendari – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) dengan tegas mengecam keras sikap PT. OSS yang dinilai telah mengabaikan hukum ketenagakerjaan dan melakukan praktik diskriminatif terhadap seorang karyawan Warga Negara Asing (WNA) asal China atas nama Haozheng selama kurang lebih lima tahun masa kerja (4/2/2026).

GEMPUR Sultra menilai PT OSS tidak hanya lalai, tetapi secara sadar membiarkan pelanggaran hak-hak normatif pekerja, di antaranya tidak dibayarkannya upah lembur, serta seluruh biaya pengobatan, check up, dan rawat inap yang selama ini ditanggung sendiri oleh korban karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran sistematis yang merugikan pekerja.

Lebih jauh, GEMPUR Sultra menyoroti tidak diberikannya waktu istirahat mingguan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa PT OSS tidak menghormati norma hukum dan hak asasi pekerja, baik pekerja lokal maupun WNA.

Penanggung jawab Lapangan GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dialami oleh Haozheng bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi pekerja.

“Ini bukan soal WNA atau bukan, ini soal hukum dan keadilan. Selama lima tahun bekerja, korban menanggung sendiri biaya kesehatan tanpa BPJS, hak lembur tidak dibayar, dan hak istirahat diabaikan. Ini adalah bentuk eksploitasi yang nyata dan tidak bisa ditolerir,” tuturnya Sawal Petrus.

Mochamad Rochim Selaku koordinator Lapangan, juga menyoroti hasil mediasi antara GEMPUR Sultra dengan pihak PT OSS, di mana perusahaan sempat menunjukkan bukti kepesertaan BPJS. Namun menurutnya, hal tersebut tidak menghapus fakta pelanggaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.

_“Kalau BPJS itu benar-benar ada dan aktif, lalu ke mana BPJS itu ketika Karyawan membutuhkan? Kenapa semua biaya ditanggung pribadi? Ini bukan kelalaian biasa, ini kejanggalan serius yang harus diusut,Lanjut Rohim,Meminta Pihak Pimpinan PT. OSS agar tidak memberikan izin Ding Yan Sebagai Wakil Mentri Divisi Transportasi balik ke China sebelum masalah in Selesai dan mendapatkan Titik Terang.

Selain itu, GEMPUR Sultra juga menegaskan akan mengawal proses hukum dan administratif secara berkelanjutan, serta membuka ruang advokasi publik agar tidak ada lagi praktik diskriminasi dan eksploitasi pekerja, baik terhadap tenaga kerja lokal maupun WNA di Sulawesi Tenggara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *