KENDARI ),KABENGGA.ID.(22 September 2026). — Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/9/2026).

GAP Sultra menilai persoalan temuan barang terlarang di dalam Lapas tidak semestinya hanya berujung pada razia dan penyitaan. Organisasi tersebut meminta adanya pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui bagaimana barang-barang tersebut dapat berada di dalam blok hunian, sekaligus mengevaluasi efektivitas sistem pengamanan yang berjalan.

Sorotan itu menguat setelah razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, BNN, dan jajaran Lapas pada 17 September 2026. Dalam pemeriksaan terhadap 60 kamar hunian, petugas menemukan tiga unit telepon seluler, sejumlah charger, serta instalasi kabel ilegal. Dalam kegiatan yang sama, sebanyak 40 warga binaan juga menjalani tes urine.

Temuan tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, Kanwil Ditjenpas Sultra menemukan dua unit telepon seluler yang disembunyikan di salah satu kamar hunian Lapas Kelas IIA Kendari. Ketika itu, pihak Kanwil menyatakan jalur masuk barang tersebut masih didalami dan akan memproses sesuai ketentuan apabila ditemukan keterlibatan petugas.

Rangkaian temuan tersebut menjadi dasar GAP Sultra untuk meminta evaluasi terhadap sistem pemeriksaan orang dan barang, pengawasan blok hunian, pengendalian keamanan, hingga pelaksanaan tugas Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).

Ketua GAP Sultra, Muhamad Yogi, menegaskan tuntutan pencopotan pejabat Lapas bukanlah vonis atas kesalahan individu. Menurutnya, langkah tersebut baru relevan apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan.

“Yang kami minta bukan penghukuman berdasarkan tuduhan. Kami meminta pemeriksaan yang terbuka dan objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi kalau terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada konsekuensi sesuai aturan,” tegas Yogi.

Dalam tuntutannya, GAP Sultra mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Kendari. Jika pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran yang menjadi tanggung jawab pejabat tersebut, GAP Sultra meminta Kalapas dicopot sesuai mekanisme yang berlaku.

Desakan serupa diarahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). GAP Sultra meminta Kanwil Ditjenpas Sultra melakukan audit terhadap pelaksanaan fungsi pengamanan. Apabila ditemukan kelalaian, pelanggaran disiplin, etik, maupun unsur pelanggaran hukum, organisasi tersebut meminta KPLP ditindak sesuai ketentuan, termasuk pencopotan apabila memenuhi dasar hukum dan administratif.

Lebih jauh, GAP Sultra meminta pemeriksaan tidak berhenti pada warga binaan yang ditemukan menguasai barang terlarang. Jalur masuk barang, mekanisme pemeriksaan, kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas, menurut mereka, harus ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, GAP Sultra meminta persoalan tersebut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran dari jajaran Lapas, hasil pemeriksaan juga diminta disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan tudingan tanpa dasar.

Secara normatif, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban merupakan bagian dari fungsi Pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pengamanan sebagai salah satu fungsi Pemasyarakatan, sementara Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan.

Bagi GAP Sultra, persoalan utama bukan sekadar berapa banyak telepon seluler atau barang terlarang yang ditemukan dalam razia. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana barang tersebut dapat masuk, apakah seluruh prosedur pengamanan telah dijalankan, dan apakah terdapat celah pengawasan yang memungkinkan pelanggaran berulang.

Yogi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional, pengaduan resmi, dan mekanisme hukum yang tersedia. GAP Sultra juga meminta pengelolaan keamanan Lapas Kelas IIA Kendari dapat dipertanggungjawabkan secara institusional, berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau tudingan.

“Ini bukan soal menyalahkan siapa pun. Ini soal pertanggungjawaban. Kalau terbukti lalai, harus ada konsekuensi. Kalau tidak terbukti, nama dan jabatan mereka juga harus dipulihkan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Yogi.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *