Bombana,Kabengga.Id. – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana menyoroti terbitnya Surat Imbauan Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tertanggal 15 Juni 2026 tentang optimalisasi pemanfaatan terminal pelabuhan umum yang kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan penggunaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli kepada PT TIM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana.

Ketua Umum FRI Bombana, Egit Alfayan, yang juga merupakan salah seorang pemuda Pulau Kabaena, menilai rangkaian kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, kewenangan pemerintah, serta proses pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.

Menurut Egit, secara hukum surat imbauan bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat umum. Oleh karena itu, apabila surat tersebut dijadikan dasar lahirnya kebijakan yang berdampak terhadap penggunaan fasilitas publik seperti pelabuhan umum dan jalan umum, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka landasan hukum yang digunakan, dasar kewenangan pejabat yang menerbitkannya, serta kajian yang menjadi pijakan kebijakan tersebut.

“Pertanyaan kami sederhana. Apakah sebuah surat imbauan dapat menjadi dasar lahirnya kebijakan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat? Jika iya, maka pemerintah berkewajiban menjelaskan konstruksi hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan keraguan maupun persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujar Egit.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap keputusan administrasi negara semestinya berpedoman pada asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dikenal dalam sistem hukum administrasi Indonesia. Selain memiliki dasar hukum yang jelas, suatu kebijakan publik juga semestinya disusun melalui pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis, sehingga benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Egit juga menekankan bahwa kebijakan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat seharusnya memberi ruang bagi keterlibatan publik. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis, terutama ketika kebijakan tersebut menyangkut penggunaan fasilitas umum yang dibangun dengan anggaran negara.

Sebagai pemuda Pulau Kabaena, Egit mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap kebijakan yang menyangkut masa depan daerahnya.

“Kabaena bukan sekadar kawasan yang memiliki kandungan mineral. Kabaena adalah ruang hidup masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus benar-benar memperhatikan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan ore nikel bukan sekadar persoalan administratif. Kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, aktivitas masyarakat, serta kualitas lingkungan apabila tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Egit mengatakan hingga saat ini masyarakat belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai apakah sebelum kebijakan tersebut diterapkan telah dilakukan kajian kapasitas jalan, analisis keselamatan lalu lintas, kajian dampak lingkungan, maupun konsultasi dengan masyarakat yang berpotensi terdampak.

«”Investasi merupakan bagian dari pembangunan, tetapi pembangunan yang baik harus berjalan di atas kepastian hukum, transparansi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Kepercayaan masyarakat lahir ketika pemerintah membuka proses pengambilan kebijakan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Egit.»

Dalam pandangan FRI Bombana, polemik ini bukan semata-mata mengenai aktivitas pertambangan, melainkan mengenai bagaimana setiap kebijakan publik harus dibangun di atas prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi, sehingga kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *