KENDARI,KABENGGA.ID.– Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolda Sultra untuk membuktikan komitmennya dalam menindak setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dengan mengevaluasi serta mencopot Kapolres Kolaka Utara dan Kasat Tahti Polres Kolaka Utara menyusul kaburnya 11 tahanan dari rumah tahanan Polres Kolaka Utara beberapa waktu lalu.

Desakan tersebut disampaikan menyusul insiden kaburnya 11 tahanan yang dinilai sebagai peristiwa serius dan tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.

Perwakilan Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sultra, Inal Sultra, menilai peristiwa tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengamanan dan pengawasan tahanan sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Kolaka Utara.

“Peristiwa ini bukan kejadian biasa. Ini merupakan bentuk nyata dugaan kelalaian institusional dan kegagalan sistem pengamanan. Karena itu, kami memandang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Polres Kolaka Utara,” ujarnya.

Menurut Inal, tanggung jawab atas pengamanan rumah tahanan melekat pada pimpinan satuan dan pejabat yang membidangi tahanan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kapolres Kolaka Utara dan Kasat Tahti dicopot dari jabatannya serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Forum tersebut juga mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang menurut mereka menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi Polri kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya penegakan disiplin terhadap anggotanya,” tegas Inal.

Sementara itu, Jimlin Legustura mengingatkan kembali pernyataan Kapolda Sultra, Irjen Pol. Drs. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh anggota Polri di Sulawesi Tenggara yang melakukan pelanggaran.

“Kami mendesak Kapolda Sultra membuktikan komitmen tersebut melalui langkah yang tegas dan transparan. Kapolda juga menyampaikan bahwa setiap masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi institusi Polri. Karena itu, kami berharap desakan ini menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Jimlin.

Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sultra berharap proses evaluasi dilakukan secara objektif demi menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Kolaka Utara maupun Polda Sulawesi Tenggara terkait desakan tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak terkait.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *