KENDARI, KABENGGA.ID. – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyatakan telah menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang oknum perwira Polri berinisial IPTU PRCY, anggota Polresta Kendari, sebagaimana hasil penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan salah seorang warga Kota Kendari.

Kesimpulan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/48/VII/HUK.12./2026/Bidpropam tertanggal 3 Juli 2026, yang ditandatangani Kabidpropam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H.

Pelapor menjelaskan, pengaduan yang diajukannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diduga dilakukan IPTU PRCY berupa penyalahgunaan wewenang dalam perkara sengketa tanah di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra, penyidik menyatakan telah menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan IPTU PRCY,” ujar pelapor kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan IPTU PRCY telah dilakukan sejak Mei 2026.

“Alhamdulillah, hasil laporan kami menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran disiplin. Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sultra, Wakapolda Sultra, dan Irwasda Polda Sultra,” katanya.

Menurut Pelapor, laporan tersebut diajukan karena IPTU PRCY diduga menjalankan peran sebagai perwakilan seorang pihak berinisial Ir. A, yang disebut memiliki kepentingan langsung terhadap objek tanah yang masih disengketakan.

Sengketa tersebut melibatkan Hasan bersama keluarga almarhum Maruasa dengan Ir. A terkait kepemilikan lahan di Jalan Budi Utomo Baru, RT 03/RW 01, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Pelapor menerangkan, Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam pernah menggelar mediasi sengketa tanah pada 5 Januari 2022 berdasarkan Surat Undangan Nomor 005/01/2022 tertanggal 4 Januari 2022.
Mediasi dipimpin Lurah Abeli Dalam, Armin, disaksikan Kasi Pemerintahan Yanto, serta dihadiri para pihak dan tokoh masyarakat.

Dalam undangan mediasi tersebut, kata pelapor, nama IPTU PRCY tercantum sebagai perwakilan Ir. A meski saat itu yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri aktif.

Selain menghadiri mediasi, pelapor juga menduga IPTU PRCY sebelumnya sempat melarang salah seorang anggota keluarga yang berperkara berinisial ASWN untuk berkebun di lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Menurut keterangan ASWN yang disampaikan pelapor, saat membersihkan kebun dirinya didatangi IPTU PRCY bersama seorang bernama DNGG inisial.

“Saya dilarang berkebun oleh Pak PRCY. Saat itu beliau bersama DNGG datang menemui saya dan menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah milik Pak Ir. A sehingga saya tidak boleh berkebun di sana,” tutur ASWN sebagaimana dikutip pelapor.

Pelapor juga mengungkapkan, dalam forum mediasi tersebut terjadi perdebatan mengenai status kepemilikan lahan. Pada kesempatan itu pula diperlihatkan fotokopi Surat Pernyataan Pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan dan Maruasa yang disebut diperlihatkan oleh masyarakat bernama Dangga.

Dokumen tersebut, menurut pelapor, dibuat oleh seorang ASN Pemerintah Kota Kendari bernama Yunus pada 27 April 2015, kemudian ditandatangani, distempel, serta diregistrasi oleh Lurah Abeli Dalam dan Camat Puuwatu pada 30 April 2015. Namun, dokumen itu baru muncul sekitar tujuh tahun kemudian setelah pembuat surat meninggal dunia.

Pelapor menyebut IPTU PRCY berada di dalam forum ketika dokumen tersebut diperlihatkan kepada seluruh peserta mediasi dan tetap menjalankan perannya sebagai perwakilan Ir. A.

Tak hanya itu, beberapa hari setelah mediasi, akun Facebook yang diduga milik IPTU PRCY bernama “Pra Coyo” disebut mengunggah dokumentasi peninjauan lokasi sengketa disertai narasi yang menyebut dirinya “siap membantu untuk pak bosku.”

Unggahan tertanggal 11 Februari 2022 tersebut, menurut pelapor, memperlihatkan sejumlah orang berada di lokasi yang diduga merupakan objek sengketa tanah.

Pelapor menegaskan seluruh bukti yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri maupun Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra.

“Bukti yang kami serahkan antara lain surat undangan mediasi yang mencantumkan nama PRCY sebagai perwakilan Ir. A, dokumentasi kehadiran dalam mediasi, dokumentasi lainnya, tangkapan layar unggahan akun Facebook yang diduga milik PRCY, serta keterangan para saksi,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh permintaan klarifikasi dari penyidik telah dipenuhi.

“Seluruh yang dimintai klarifikasi dan diperiksa oleh penyidik Paminal sudah kami berikan. Tidak ada yang terlewatkan,” katanya.

Pelapor menegaskan, laporan tersebut bukan ditujukan kepada institusi Polri secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri dalam sengketa tanah.

“Kami tidak membenci institusi Polri. Yang kami persoalkan adalah apabila ada oknum polisi yang diduga menjalankan peran ganda dalam sengketa tanah seperti yang terjadi di Kelurahan Abeli Dalam,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak IPTU PRCY maupun Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *