Kendari — Koordinator Lapangan (Korlap) Fakta Sulawesi Tenggara (Fakta Sultra), La Rian Lakilaponto, secara terbuka menyuarakan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses lelang tender proyek di Rumah Sakit Bahteramas, Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik sebagai bentuk komitmen gerakan sipil dalam mengawal transparansi dan keadilan pengelolaan anggaran negara.

Dalam keterangannya kepada media, La Rian menegaskan bahwa Fakta Sultra bergerak atas dasar kepentingan publik dan prinsip transparansi. Ia menilai, proses lelang proyek di RS Bahteramas menyimpan sejumlah kejanggalan serius sejak tahap awal pelaksanaan tender.

Salah satu sorotan utama Fakta Sultra adalah dikeluarkannya beberapa perusahaan peserta lelang, berupa CV dan PT tertentu, oleh Panitia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Bahteramas. Menurut La Rian, keputusan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa disertai penjelasan terbuka kepada publik.

Ia menduga kuat bahwa pencoretan sejumlah perusahaan tersebut mengarah pada praktik nepotisme yang mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat. Tindakan panitia tender dinilai berpotensi menghilangkan hak perusahaan lain yang seharusnya memperoleh kesempatan yang sama dalam proses lelang.

Selain itu, Fakta Sultra juga menyoroti perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. La Rian mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perusahaan pemenang tender disinyalir tidak memiliki peralatan kerja yang memadai serta sertifikat pendukung yang merupakan syarat mutlak pelaksanaan proyek,” ungkapnya. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, Fakta Sultra juga mempertanyakan penggunaan tenaga kerja lama oleh pihak perusahaan pemenang tender. Praktik tersebut dianggap janggal dan memunculkan dugaan bahwa proyek telah diatur sejak awal, bahkan sebelum proses lelang dinyatakan selesai.

La Rian menegaskan bahwa seluruh kejanggalan tersebut bermuara pada lemahnya transparansi PPK RS Bahteramas. Proses tender yang dinilai tertutup dan minim klarifikasi publik, menurutnya, membuka ruang terjadinya praktik kongkalikong.

“Atas dasar itu, kami menduga kuat proses lelang ini sarat dengan praktik kongkalikong yang terstruktur dan sistematis,” tegas La Rian. Ia menilai kondisi tersebut sebagai ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Fakta Sultra mendesak PPK RS Bahteramas agar segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, khususnya terkait dasar verifikasi, evaluasi, serta penetapan pemenang tender proyek tersebut. Mereka juga meminta seluruh tahapan verifikasi dibuka secara transparan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

La Rian menegaskan bahwa Fakta Sultra tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Apabila tuntutan transparansi tidak diindahkan, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gerakan tersebut murni demi kepentingan publik, guna memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara jujur, adil, dan bertanggung jawab./UC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *