KENDARI — KABENGGA.ID ll Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan bantuan sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Kolaka Utara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut diajukan oleh Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 yang mengindikasikan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.391.123.500,38.

Temuan BPK tersebut dinilai sebagai bukti awal yang sah dan memiliki legitimasi hukum kuat, sehingga wajib ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Lapangan Konsorsium, Maman Marobo, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan uang negara sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional dan independen.

“Kami telah secara resmi menyerahkan laporan beserta dokumen audit BPK 2024 kepada Kejati Sultra. Ini bukan asumsi atau opini, melainkan temuan lembaga negara yang secara hukum harus ditindaklanjuti,” ujar Maman, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, setelah laporan masyarakat diterima dan didukung data audit resmi, Kejati Sultra tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Merujuk Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sementara Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur bahwa penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

“Jika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka hingga upaya paksa adalah mekanisme hukum yang sah dan konstitusional,” tegasnya.

Selain KUHAP, dugaan penyimpangan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; dan/atau

Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

Maman menekankan, sektor perikanan yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan masyarakat pesisir tidak boleh berubah menjadi ladang bancakan birokrasi.

“Ketika dana publik untuk nelayan diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak hidup dan keadilan sosial masyarakat pesisir,” katanya.

Lebih lanjut, Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa menilai penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius komitmen Kejati Sultra dalam pemberantasan korupsi di daerah. Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya menuntut agar hukum bekerja sebagaimana mestinya. Negara tidak boleh kalah oleh korupsi, dan penegak hukum tidak boleh gentar ketika berhadapan dengan kekuasaan,” tutup Maman./MM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *