KENDARI,KABENGGA.ID. – Transformasi hukum pidana nasional tidak hanya membawa perubahan pada sistem pemidanaan, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia. Merespons perkembangan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat”, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari itu menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi para pemangku kepentingan mengenai implementasi hukum adat dalam sistem peradilan pidana nasional. Diskusi ini sekaligus menjadi langkah konkret Kejari Kendari dalam mempersiapkan penerapan berbagai regulasi baru yang memberikan pengakuan terhadap hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Forum tersebut dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya Ketua Harian Dewan Pengurus Lembaga Adat Tolaki (LAT), Amir Hasan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Gunawan DJ. Kehadiran unsur lembaga adat dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan hukum berjalan selaras dengan karakter sosial dan budaya masyarakat.
FGD ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya sejumlah regulasi baru yang membawa paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Ketiga regulasi tersebut menandai penguatan posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Untuk pertama kalinya, hukum yang hidup di masyarakat memperoleh ruang yang lebih jelas sebagai salah satu pertimbangan dalam penegakan hukum, termasuk kemungkinan penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga mampu mengakomodasi nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Melalui FGD ini, Kejari Kendari berupaya membangun kesamaan persepsi mengenai mekanisme penanganan tindak pidana adat, mulai dari identifikasi perkara, ruang lingkup penerapan hukum adat, hingga tata cara pelaksanaan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat. Kesamaan pemahaman dinilai menjadi faktor penting agar implementasi regulasi tersebut tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Selain membahas aspek normatif, forum ini juga menjadi ruang dialog untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam penerapan hukum adat di era sistem hukum modern. Salah satu isu yang mengemuka adalah bagaimana memastikan penerapan hukum adat tetap berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, asas legalitas, serta kepastian hukum.
Keterlibatan Lembaga Adat Tolaki dalam diskusi tersebut menjadi bagian yang sangat penting. Sebagai representasi masyarakat adat terbesar di Sulawesi Tenggara, Lembaga Adat Tolaki memiliki pengalaman panjang dalam menjaga, merawat, dan menerapkan nilai-nilai adat yang hingga kini masih menjadi pedoman penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun dinilai masih memiliki relevansi dalam menciptakan harmoni sosial, memulihkan hubungan antarwarga, serta menyelesaikan konflik secara damai melalui mekanisme yang diterima oleh masyarakat adat.
Di sisi lain, kehadiran Pemerintah Kota Kendari memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan hukum nasional. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam membangun koordinasi, menyediakan dukungan administratif, serta memastikan keberadaan hukum adat tetap mendapat pengakuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga adat dipandang sebagai fondasi utama dalam membangun sistem penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.
Lebih dari sekadar forum koordinasi, FGD ini menjadi ruang bertukar gagasan dan pengalaman antar pemangku kepentingan mengenai bagaimana hukum adat dapat diimplementasikan secara proporsional tanpa mengurangi kewibawaan hukum nasional. Diskusi juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman bahwa pengakuan terhadap hukum adat bukanlah bentuk dualisme hukum, melainkan bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia.
Seiring diberlakukannya KUHP Nasional yang baru, aparat penegak hukum dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai norma hukum yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, forum-forum akademik dan diskusi seperti ini dinilai menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
Melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion tersebut, Kejaksaan Negeri Kendari berharap terbangun sinergi yang semakin erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan hukum yang mengakomodasi hukum adat.
Dengan adanya kesamaan persepsi dan koordinasi yang kuat, implementasi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat. Pada akhirnya, penguatan peran hukum adat dalam sistem peradilan nasional diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga menjadi jembatan untuk memperkuat rekonsiliasi sosial, menjaga harmoni masyarakat, dan mewujudkan keadilan yang lebih kontekstual.(redaksi).
