KENDARI – Isu dugaan pungutan sebesar Rp270 ribu per siswa di SMKN 4 Kendari kini memasuki babak penyelidikan aparat penegak hukum. Polresta Kendari memastikan proses hukum tengah berjalan dan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.
“Masih lidik. Ada surat edaran, bila masih dalam tahap penyelidikan tipidkor, kami belum bisa melakukan ekspose,” ujar Malau kepada awak media.
Saksi Dipanggil, Dokumen Ditelaah
Meski belum mengungkap detail konstruksi perkara, pihak kepolisian memastikan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam dugaan pungutan tersebut.
“Intinya sudah dipanggil saksi-saksi terkait dan kami berkoordinasi dengan APIP Pemda,” tegas Malau.
Koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara disebut sebagai bagian dari mekanisme untuk memastikan aspek administratif dan tata kelola anggaran dikaji secara menyeluruh sebelum masuk pada tahap berikutnya.
Publik Menanti Transparansi
Dugaan pungutan di lingkungan satuan pendidikan negeri menjadi sorotan karena bersinggungan dengan prinsip layanan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Apalagi, jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas atau tidak melalui mekanisme persetujuan yang sah.
Sejumlah kalangan menilai, penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada praktik yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 4 Kendari maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak sekolah guna memperoleh klarifikasi dan membuka ruang hak jawab secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau./DR
