MUNA,KABENGGA.ID. – Dugaan praktik penjarahan aset milik pemerintah daerah di Kabupaten Muna akhirnya terbongkar. Komponen penting sejumlah alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna diduga dicuri secara bertahap, lalu dijual kepada pengepul besi tua di Kota Raha.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Buru Sergap (Buser) Bharakati Polres Muna setelah melakukan penyelidikan intensif. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial IE (40), AT alias O (32), R alias U (38), dan AER alias A (39).
Kasus ini menyita perhatian karena yang menjadi sasaran bukan sekadar barang bekas, melainkan aset daerah bernilai miliaran rupiah berupa alat berat yang berada di lingkungan Dinas PUPR Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Jufri, mengungkapkan aksi pencurian diduga berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026. Para pelaku menyasar sejumlah alat berat jenis ekskavator, loader, dan tyred roller yang tersimpan di belakang kantor Dinas PUPR dalam kondisi rusak.
“Modus para pelaku dengan membuka baut-baut besi pada alat berat dan melepas bagian mesin yang masih memiliki nilai jual. Selanjutnya komponen tersebut dijual kepada pengepul di wilayah Kota Raha,” ujar Jufri, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian tidak dilakukan dalam satu kali aksi. Komponen alat berat diduga dibongkar secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, sebelum akhirnya dijual sebagai besi bekas maupun onderdil.
Akibat aksi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 miliar. Nilai kerugian yang besar memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aset daerah, khususnya alat berat yang tersimpan dalam kondisi tidak beroperasi.
Polisi juga mengungkap salah satu terduga pelaku, yakni IE, sebelumnya pernah diamankan dalam perkara pencurian panel listrik di Puskesmas Sugi Laende. Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengusut keterlibatan para pelaku.
Saat ini keempat terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.(redaksi).
