BOMBANA, KABENGGA.ID — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu terbongkar di Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M bin MH (39) dalam penggerebekan sebuah kamar kos, Kamis (24/9/2026) malam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,95 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk timbangan digital dan alat hisap.
M bin MH diketahui merupakan warga Kelurahan Bambaea dan, berdasarkan keterangan kepolisian, bekerja sebagai tenaga honorer pada salah satu instansi pemerintah.
Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abdul Hakim mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Poleang Timur sekitar pukul 18.00 Wita. Laporan itu menyebut adanya sejumlah laki-laki yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah kamar kos di wilayah Bambaea.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Poleang Timur melakukan observasi di sekitar lokasi. Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Poleang Timur IPDA Irwan kemudian melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu. Paket tersebut terdiri atas satu sachet berukuran sedang dan satu sachet berukuran kecil.
“Hasil penggeledahan badan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan dua bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” kata IPTU Abdul Hakim.
Menurut keterangan kepolisian, dalam interogasi awal M bin MH mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga disebut mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial AI untuk kemudian dijual kembali.
Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan. AI kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.
Selain dua sachet dengan berat bruto 0,95 gram, polisi turut menyita satu pak sachet plastik bening ukuran kecil, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap atau bong, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit handphone merek Vivo model V2310 warna hitam.
M bin MH bersama barang bukti kemudian diserahkan dari Polsek Poleang Timur kepada Satresnarkoba Polres Bombana untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut M bin MH diduga berperan sebagai pengedar. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. M bin MH tetap berstatus sebagai terduga pelaku sampai proses pembuktian dan putusan hukum berkekuatan tetap.(**).
