KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe tengah melakukan pendalaman serius terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas pengelolaan dan transaksi limbah di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Isu tersebut mencuat setelah muncul laporan serta sorotan publik mengenai dugaan aktivitas pengelolaan limbah yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap di kawasan industri tersebut. Dugaan ini pun memicu perhatian masyarakat dan berbagai pihak yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Abd Gafur, menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi serta keterangan dari sejumlah pihak.
“Prosesnya masih dalam tahap pendalaman. Kami sedang mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal dalam pengelolaan limbah di kawasan industri Morosi. Ia memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain menelusuri dugaan aktivitas limbah yang tidak sesuai aturan, penyidik juga tengah mendalami berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.
Sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas pengelolaan limbah itu juga telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Isu dugaan praktik pengelolaan limbah di kawasan industri Morosi sebelumnya memang sempat menjadi perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi. Sejumlah kalangan bahkan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Polres Konawe menegaskan akan menangani persoalan ini secara transparan dan profesional, serta memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.(redaksi).
