KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra dan SIMPUL Sultra secara terbuka menantang aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nickel Resources.
Mereka menilai aktivitas pengangkutan ore dari Kecamatan Amonggedo, Konawe menuju jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa di Nambo, Kota Kendari, sarat kejanggalan dan diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Hauling Malam Hari, Lintasi Empat Status Jalan
Sejak 2018, ratusan truk enam roda disebut bebas melintas di empat ruas jalan berbeda status — jalan kabupaten, kota, provinsi hingga nasional — pada malam hari. Ironisnya, izin dispensasi disebut telah berakhir, namun aktivitas tetap berjalan.
Kepala Dishub Sultra sebelumnya menyatakan izin dispensasi jalan telah habis masa berlakunya dan masih dalam proses pengurusan. Sementara Pemkot Kendari hanya mengeluarkan rekomendasi sementara dengan pembatasan tiga ruas jalan dan jam operasional pukul 21.00–05.00 WITA.
Fakta di lapangan, menurut APH Sultra Bersatu, truk melintas di luar rute yang direkomendasikan.
“Kami sudah turun langsung. Sopir mengaku tidak pernah diarahkan rute resmi. Mereka hanya ikut truk di depan,” ungkap Rasyidin.
Seorang sopir bahkan mengakui muatan tidak ditimbang di lokasi tambang. “Timbangan ada, tapi tidak digunakan. Ditimbangnya di jetty, sekitar 13 ton lebih,” katanya.
Deretan Dugaan Pelanggaran
Penanggung jawab konsorsium APH Sultra Bersatu, Malik Botom, membeberkan sejumlah persoalan serius:
RKAB 2026 perusahaan belum transparan ke publik
Izin dispensasi penggunaan jalan dipertanyakan
Tidak adanya jembatan timbang aktif di lokasi tambang
Dugaan tidak menggunakan perusahaan ber-IUJP untuk hauling
Retribusi daerah tidak jelas
Dugaan penggunaan BBM subsidi atau solar ilegal
CSR dan PPM tak pernah dirasakan masyarakat
“Kita tidak menolak investasi. Tapi investasi harus taat aturan dan memberi manfaat. Yang kami lihat justru jalan rusak dan publik dirugikan,” tegas Malik.
APH Sultra Bersatu juga menyoroti jetty milik PT TAS yang diduga belum mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan aktif untuk bongkar muat ore nikel bahkan oksigen.
“Jika benar tanpa izin TUKS digunakan untuk kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur,” tegas Malik.
Ancaman Turun Jalan
Aliansi tersebut telah mengajukan RDP di DPRD Sultra dan sebelumnya di DPRD Kota Kendari, namun belum mendapat respons.
“Kalau negara tak bernyali, jangan salahkan rakyat jika turun langsung. Jangan paksa kami kembali turun ke jalan,” tegas Rasyidin.
APH Sultra Bersatu menyebut aktivitas hauling ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur kewajiban penggunaan IUJP dan kepatuhan terhadap ketentuan pengangkutan.
Perusahaan Membantah
Pihak PT ST Nickel Resources membantah tudingan tak memiliki izin jalan valid dan menyebut izin kabupaten yang sempat mati sedang dalam proses perpanjangan.
Sementara kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa menyatakan seluruh perizinan perusahaan lengkap dan sah secara hukum.
Namun hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pejabat terkait belum memberikan klarifikasi lanjutan.
Aktivitas hauling ini telah berlangsung bertahun-tahun dan beberapa kali memicu aksi pemalangan serta kecelakaan lalu lintas. Publik kini menunggu: apakah negara hadir menegakkan hukum, atau memilih diam di tengah dugaan pelanggaran yang terus berjalan?
