KENDARI, KABENGGA.ID – Dugaan kasus korupsi anggaran penelitian dan honor dosen di Universitas Sembilanbelas November Kolaka kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) disebut terus bergulir dan memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Kasus tersebut diketahui telah naik ke tahap penyelidikan sejak 13 Oktober 2025. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024, khususnya dana penelitian dosen dan honorarium ujian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan kampus.
Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), pihak Kejaksaan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dana penelitian dosen serta honorarium ujian yang diduga tidak dibayarkan oleh pihak rektorat.
“Nilai total dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua ARPKEKA Sultra, Zaldin menilai kasus tersebut sangat memprihatinkan karena menyangkut hak dosen honorer dan dana penelitian akademik.
Menurutnya, dugaan tidak dibayarkannya honor dosen dan dana penelitian memunculkan tanda tanya besar di tengah proses Pilrek yang tetap berjalan.
“Kalau gaji dosen honorer dan dana penelitian tidak dibayarkan, siapa lagi yang harus disalahkan? Tidak mungkin satpam atau cleaning service,” tegasnya, Kamis (7/5/2026).
Ia juga menyoroti langkah pimpinan kampus yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan rektor, sementara proses hukum dugaan korupsi masih berlangsung dan belum menemui titik terang.
“Pemilihan pimpinan universitas bukan sekadar permainan politik. Pemimpin berikutnya akan menjadi nahkoda yang menentukan arah kejayaan atau justru kemunduran USN ke depan,” ujarnya.
Zaldin pun mendesak Kejaksaan Negeri Kolaka agar serius menangani perkara tersebut dan segera menetapkan tersangka.
“Korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa diampuni karena merugikan banyak orang, apalagi terjadi di dunia pendidikan,” pungkasnya.(redaksi).
