Kendari, Kabengga.Id (8 Mei 2026) —Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari kembali menggebrak opini publik dengan kecaman pedas atas kelanjutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Ranomeeto, Konawe Selatan, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Darat berinisial Sertu MB. Meski terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pelariannya dari pemeriksaan di Kodim 1417/Kendari, hingga hari ini sudah lebih dari seminggu pasca-insiden ia masih bebas berkeliaran. Kondisi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potret memalukan dari kegagalan sistemik institusi TNI, yang seolah membiarkan predator anak lolos dari jerat hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kediaman pelaku, berdekatan dengan lingkungan sekolah korban. Korban, seorang gadis kecil yang seharusnya dilindungi, kini terpuruk dalam trauma mendalam, mimpi buruk malam hari, ketakutan berlebih terhadap orang asing, dan luka psikis yang mungkin membekas seumur hidup. Keluarga korban, melalui tante berinisial VN, telah berulang kali menyuarakan keputusasaan mereka. Rasa lega sementara saat pelaku diamankan sirna digantikan ketakutan abadi karena pelaku kini bebas dan mungkin justru mengintai korban atau korban serupa lainnya. Sementara korban bergulat dengan bayang-bayang trauma, pelaku menikmati “kebebasan” yang ironis, menjadikan kasus ini sebagai neraka berlapis bagi keadilan anak Indonesia.

Dirman, Ketua Umum PC IMM Kota Kendari, menyoroti kegagalan ini dengan tajam. “Ini bukan lagi soal satu oknum nakal, tapi kegagalan institusional yang mencoreng nama TNI. Pelaku melarikan diri dengan modus izin makan dari Kodim 1417/Kendari, ditetapkan DPO, tapi hingga hari ini belum tertangkap. Apa yang salah dengan Dandim 1417/Kendari? Apakah pengawasan sekadar formalitas, atau ada pembiaran yang disengaja? Korem 143/Haluoleo dan Denpom XIV/3 Kendari juga patut dipertanyakan, dimana komitmen mereka menangani kasus sensitif ini? Lambannya penangkapan bukan kebetulan, melainkan potret pembiaran yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya jadi pelindung bangsa,” tegas Dirman dalam pernyataan resminya kepada media.

Kinerja institusi TNI dalam kasus ini sungguh memprihatinkan. Kodim 1417/Kendari gagal total dalam pengawasan dasar, mengizinkan DPO potensial pergi “makan” tanpa pengawalan ketat. Korem 143/Haluoleo, sebagai komando atas, seolah tutup mata atas kelalaian bawahan, sementara Denpom XIV/3 Kendari yang bertanggung jawab atas disiplin militer justru membiarkan kasus membusuk. Ini bukan pertama kalinya, riwayat kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan pola yang sama, oknum TNI lolos dari jerat hukum sipil karena “perlindungan institusional”. Apa bedanya dengan mafia jika institusi negara sendiri membiarkan predator anak berkeliaran? Korelasi kondisi korban dan pelaku semakin tragis, anak 12 tahun itu kini butuh terapi intensif, tapi pelaku bebas dan berpotensi mengulangi kejahatan. Setiap hari penundaan adalah pukulan telak bagi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 12/2022 tentang TPKS, hukum yang jelas menjanjikan sanksi tegas dan perlindungan korban.

Dirman menambahkan, “Institusi TNI harus introspeksi, apakah lambannya penangkapan ini mencerminkan budaya impunitas di internal? Korban bukan angka statistik, ia adalah anak bangsa yang trauma karena kegagalan Anda. PC IMM tidak akan diam, kami akan kawal hingga pelaku ditangkap dan institusi bertanggung jawab. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan anak, dan tidak ada toleransi untuk pembiaran institusional.”

Atas dasar itu, PC IMM Kota Kendari mendesak secara tegas:

  1. Penangkapan Segera Pelaku DPO, Dandim 1417/Kendari, Korem 143/Haluoleo, dan Denpom XIV/3 Kendari wajib prioritaskan operasi tangkap tangan Sertu MB dalam 48 jam ke depan.
  2. Investigasi Internal Transparan, bentuk tim independen untuk audit kelalaian pengawasan di Kodim 1417/Kendari, dengan sanksi berat bagi oknum yang lalai termasuk pemecatan jika terbukti pembiaran.
  3. Penjaminan proses hukum yang berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi, termasuk dalam ranah peradilan militer dan peradilan umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PC IMM Kota Kendari berkomitmen mengawal kasus ini hingga keadilan tuntas. Dirman menutup, “Keadilan tertunda adalah ketidakadilan. Institusi TNI, bangun dari kelalaianmu sebelum korban lain lahir dari pembiaranmu.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *