KENDARI, KABENGGA.ID. — Kasus dugaan penelantaran puluhan jemaah umrah asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru. Polisi menangkap Direktur PT Travelina Indonesia, M. Wisya Aditama (47), yang diduga berkaitan dengan perkara penyelenggaraan ibadah umrah serta dugaan penipuan dan penggelapan.

Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan perkara yang sebelumnya membuat puluhan calon jemaah berada dalam ketidakpastian. Mereka berangkat dengan harapan dapat menjalankan ibadah di Tanah Suci, namun sebagian justru diduga menghadapi persoalan serius terkait keberangkatan dan layanan perjalanan umrah.

Wisya diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari di kediamannya yang beralamat di Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Setelah diamankan di Jakarta, Direktur PT Travelina Indonesia tersebut kemudian dibawa ke Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah kepolisian dilakukan berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang dialami puluhan jemaah.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Welliwanto, Sabtu (8/8).

Berawal dari Informasi Penelantaran Jemaah

Perkara ini bermula ketika kepolisian menerima informasi masyarakat pada Minggu (15/2) mengenai dugaan penelantaran jemaah umrah yang diberangkatkan oleh Travelina Indonesia cabang Kendari.

Persoalan tersebut bukan menyangkut satu atau dua jemaah. Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, terdapat 64 jemaah yang sedianya diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun, perjalanan mereka kemudian menghadapi persoalan.

Dari total 64 jemaah tersebut, sebanyak 30 orang disebut telah berada di Madinah, Arab Saudi. Di titik inilah persoalan semakin mencuat karena para jemaah tersebut diduga mengalami penelantaran.

Sementara itu, 34 jemaah lainnya masih berada di Jakarta dan belum memperoleh kepastian mengenai keberangkatan mereka menuju Tanah Suci.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana mekanisme penyelenggaraan perjalanan umrah tersebut dijalankan, mulai dari kesiapan pemberangkatan, pelayanan terhadap jemaah hingga pemenuhan kewajiban penyelenggara perjalanan.

Bagi jemaah, perjalanan umrah bukan sekadar perjalanan wisata. Mereka telah menyerahkan kepercayaan, waktu, tenaga, dan biaya untuk menjalankan ibadah. Karena itu, ketika keberangkatan tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut tidak hanya berdimensi bisnis, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap jemaah.

Polisi Bergerak, Direktur Travelina Jadi Tersangka

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan diketahui terjadi pada Sabtu (14/2). Setelah menerima informasi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perusahaan penyelenggara perjalanan umrah tersebut.

Hingga akhirnya, polisi mengamankan M. Wisya Aditama selaku Direktur PT Travelina Indonesia di Jakarta.

Penangkapan terhadap pimpinan perusahaan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tidak berhenti pada persoalan teknis keberangkatan jemaah. Polisi kini membawa perkara tersebut ke ranah hukum pidana untuk menguji ada tidaknya pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.

Namun, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban.

Bagaimana sebenarnya skema pemberangkatan 64 jemaah tersebut? Mengapa 30 jemaah telah berada di Madinah tetapi diduga mengalami penelantaran? Mengapa 34 jemaah lainnya masih tertahan di Jakarta? Dan yang tak kalah penting, bagaimana pertanggungjawaban pihak penyelenggara terhadap hak-hak seluruh jemaah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Ancaman Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan Wisya dengan sejumlah ketentuan pidana.

Penyidik menerapkan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain ketentuan terkait penyelenggaraan ibadah umrah, polisi juga menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wisya disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan sejumlah pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik melihat perkara ini bukan semata-mata sebagai persoalan kegagalan layanan perjalanan, tetapi terdapat dugaan perbuatan pidana yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan. Status hukum seseorang tidak serta-merta membuktikan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Puluhan Jemaah Menunggu Kepastian

Di balik proses hukum yang kini berjalan, persoalan paling mendesak tetap berada pada nasib para jemaah.

Sebanyak 64 orang sebelumnya tercatat dalam rombongan yang direncanakan menjalankan ibadah umrah. Sebagian sudah berada di Madinah, sedangkan sebagian lainnya masih berada di Jakarta.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya celah serius yang perlu diurai secara menyeluruh. Sebab, perjalanan umrah melibatkan dana masyarakat dalam jumlah tidak sedikit dan menyangkut kepercayaan jemaah terhadap penyelenggara.

Kasus Travelina Indonesia juga menjadi pengingat bahwa calon jemaah perlu semakin kritis sebelum memilih biro perjalanan umrah. Legalitas perusahaan, izin penyelenggaraan, rekam jejak, kejelasan paket perjalanan, jadwal keberangkatan, hingga mekanisme perlindungan jemaah menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki pekerjaan besar untuk memastikan perkara ini tidak berhenti hanya pada penangkapan.

Publik tentu menunggu bagaimana penyidik mengurai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aliran dana, mekanisme pendaftaran jemaah, hubungan antara kantor pusat dan cabang, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap jemaah yang diduga terdampak.

Penangkapan Bukan Akhir Perkara

Penangkapan Direktur PT Travelina Indonesia justru membuka babak baru dalam perkara tersebut.

Publik kini menunggu pembuktian: apakah dugaan penelantaran puluhan jemaah benar terjadi akibat kelalaian penyelenggara, persoalan administratif, masalah keuangan, atau terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan polisi.

Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Yang jelas, perkara ini telah memperlihatkan betapa rentannya posisi jemaah ketika penyelenggaraan perjalanan ibadah tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Bagi puluhan jemaah asal Kendari, persoalan ini bukan sekadar soal tiket, hotel atau jadwal penerbangan. Mereka membawa tujuan utama untuk beribadah di Tanah Suci.

Karena itu, penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan tidak hanya mampu mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga memastikan hak-hak para jemaah mendapatkan kepastian.

Polresta Kendari kini memegang kunci untuk membuka seluruh rangkaian perkara tersebut. Dari Jakarta hingga Madinah, dari 64 jemaah hingga dugaan penelantaran, seluruh fakta harus dirangkai secara terang.

Sebab pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang satu perusahaan perjalanan umrah dan seorang direktur yang telah diamankan polisi. Ini menyangkut kepercayaan puluhan jemaah, perlindungan konsumen, tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah, serta bagaimana hukum hadir ketika kepercayaan masyarakat diduga disalahgunakan.**.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *