BONE, SULAWESI SELATAN,KABENGGA.ID. — Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung duka. Seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak mobil yang dikemudikan seorang anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) MA.
Peristiwa kecelakaan balita di Bone tersebut terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, pada Rabu (5/8). Insiden itu kini tidak hanya ditangani melalui proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga masuk dalam pemeriksaan internal kepolisian melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone.
Polres Bone menyatakan telah menahan MA untuk kepentingan proses hukum terkait kecelakaan tersebut. Pada saat bersamaan, penyidik Satuan Lalu Lintas masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan gangguan pada sistem pengereman mobil yang dikemudikan MA.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyan Putra Utama mengatakan penyebab pasti kecelakaan belum dapat disimpulkan. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan gangguan pada sistem pengereman kendaraan.
Pendalaman terhadap aspek teknis tersebut menjadi penting untuk memastikan bagaimana kecelakaan terjadi. Apakah kendaraan mengalami gangguan teknis, bagaimana kondisi kendaraan sebelum kejadian, serta faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Tabrak dari Belakang di Persimpangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang ditumpangi GN bersama dua orang lainnya berhenti di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara.
Dalam kondisi tersebut, kendaraan yang dikemudikan MA kemudian menabrak sepeda motor dari arah belakang.
Benturan membuat tiga korban harus mendapatkan penanganan medis. Mereka kemudian dievakuasi ke RSUD Tenriawaru Watampone.
Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan GN. Balita berusia empat tahun tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, salah seorang korban lainnya dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah.
Kecelakaan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini harus dijawab melalui proses penyelidikan secara menyeluruh. Terlebih, korban meninggal dunia masih berusia empat tahun sehingga aspek keselamatan, kronologi benturan, kondisi kendaraan, hingga tanggung jawab pengemudi menjadi bagian penting yang harus terang.
Ipda MA Diperiksa Propam
Selain menjalani pemeriksaan dalam perkara kecelakaan lalu lintas, MA juga diperiksa oleh Propam Polres Bone.
Pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya aspek pelanggaran etik yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan.
Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali mengatakan pemeriksaan terhadap MA juga mencakup tes urine. Hasil pemeriksaan urine disebut menunjukkan hasil negatif metamfetamin.
Hasil tersebut menjadi salah satu informasi dalam proses pemeriksaan, namun tidak serta-merta menjawab keseluruhan penyebab kecelakaan.
Sebab, fokus penyelidikan kecelakaan tetap harus diarahkan pada seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari kondisi pengemudi, situasi lalu lintas, posisi kendaraan, kondisi jalan, hingga kelayakan kendaraan yang digunakan.
Dugaan gangguan sistem pengereman juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar berdasarkan dugaan awal.
Keluarga Korban Minta Penanganan Profesional
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional.
Permintaan itu menjadi penting karena perkara melibatkan anggota kepolisian sebagai pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Keluarga juga meminta adanya kejelasan mengenai kondisi korban lain yang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut. Informasi yang transparan diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai kondisi para korban maupun perkembangan penanganan perkara.
Dalam perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Penanganan yang profesional bukan hanya menyangkut proses terhadap pengemudi, tetapi juga bagaimana penyidik mengungkap fakta kecelakaan berdasarkan bukti yang tersedia.
Dugaan Rem Blong Harus Dibuktikan
Dugaan gangguan pada sistem pengereman kendaraan kini menjadi salah satu titik penting dalam penyelidikan.
Jika benar terjadi gangguan teknis, penyidik perlu memastikan kapan gangguan tersebut terjadi, bagaimana kondisi sistem pengereman sebelum kecelakaan, serta apakah kendaraan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan atau perawatan.
Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka penyebab kecelakaan harus ditelusuri dari faktor lain.
Karena itu, pemeriksaan kendaraan menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan. Demikian pula dengan keterangan saksi, rekonstruksi kejadian, kondisi persimpangan, serta kemungkinan keberadaan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Semua informasi tersebut diperlukan untuk membangun gambaran utuh mengenai kecelakaan.
Terlebih kecelakaan terjadi di persimpangan, ketika sepeda motor yang membawa tiga orang korban sedang berhenti. Posisi kendaraan sebelum benturan dan jarak antara mobil dengan sepeda motor saat pengereman menjadi fakta penting yang perlu dikonstruksi secara objektif.
Polisi Diminta Buka Penanganan Perkara
Satlantas Polres Bone telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga GN atas meninggalnya balita tersebut.
Namun, ucapan belasungkawa tentu bukan akhir dari perkara. Yang kini ditunggu adalah kejelasan proses hukum.
Publik membutuhkan kepastian bahwa perkara kecelakaan balita di Bone ditangani berdasarkan hukum dan bukti, tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
Penahanan MA menjadi bagian dari proses tersebut. Sementara pemeriksaan Propam menunjukkan bahwa kepolisian juga menelusuri kemungkinan aspek etik yang berkaitan dengan anggota yang terlibat.
Pada akhirnya, penyelidikan harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: apa yang sebenarnya menyebabkan kendaraan MA menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan?
Apakah benar terdapat gangguan pengereman, apakah terdapat faktor kelalaian manusia, atau ada faktor lain yang turut menyebabkan kecelakaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.
Kematian GN membutuhkan proses hukum yang terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap bukti harus diperiksa, setiap keterangan harus diverifikasi, dan setiap dugaan harus diuji.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, transparansi Polres Bone dalam menyampaikan perkembangan penyidikan menjadi penting. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memastikan bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa seorang balita tidak berhenti sebagai sekadar catatan kecelakaan lalu lintas.
Perkara ini kini berada di tangan penyidik. Fakta-fakta di lapangan, hasil pemeriksaan kendaraan, keterangan saksi, kondisi pengemudi, serta proses Propam akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Bagi keluarga GN, proses tersebut bukan sekadar prosedur hukum. Ini adalah jalan untuk mendapatkan kejelasan atas kepergian seorang anak yang seharusnya masih memiliki perjalanan panjang di depan.(**).
