MUNA BARAT – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Umba,Kecamatan Napano Kusambi,Kabupaten Muna Barat (Sultra). menuai sorotan keras dari masyarakat. Forum Masyarakat Desa Umba Bersatu menyatakan keberatan dan penolakan atas proses pembentukan koperasi yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah desa serta tidak melibatkan masyarakat sebagai calon anggota.
Koordinator Forum Masyarakat Desa Umba Bersatu, La Ode Sabang, menyebut pembentukan koperasi tersebut diduga dilakukan secara sepihak melalui penunjukan langsung oleh pemerintah desa.
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi desa, asas partisipatif, serta nilai dasar perkoperasian yang mengedepankan kebersamaan dan keterlibatan anggota.
“Pembentukan koperasi diduga dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan masyarakat. Ini jelas mencederai hak warga desa untuk terlibat dalam keputusan strategis yang menyangkut kepentingan ekonomi bersama,” tegas Sabang.
Ia menegaskan bahwa koperasi bukan lembaga administratif yang bisa dibentuk melalui instruksi atau penunjukan.
“Koperasi adalah badan usaha milik anggota yang lahir dari kesepakatan bersama. Tanpa rapat pembentukan dan keterlibatan calon anggota, proses tersebut patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.
Forum masyarakat juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola desa dan pembentukan koperasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54, ditegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum wajib untuk membahas dan menetapkan hal-hal strategis desa.
“Pembentukan kelembagaan ekonomi desa tanpa Musyawarah Desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan desa,” kata Sabang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga menegaskan bahwa koperasi berlandaskan asas kekeluargaan serta memiliki keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka.
Artinya, masyarakat harus dilibatkan sejak awal dalam proses pembentukan koperasi tersebut.
Forum juga merujuk pada Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pendirian koperasi wajib diawali dengan rapat pembentukan yang dihadiri calon anggota dan dibuktikan dengan berita acara.
“Tanpa musyawarah tersebut, koperasi tidak memenuhi syarat pendirian yang sah,” tegas Sabang.
Atas persoalan tersebut, masyarakat Desa Umba melalui forum tersebut menyatakan sejumlah sikap. Di antaranya menolak hasil pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilakukan tanpa musyawarah desa, serta menuntut pembatalan atau peninjauan ulang legalitas koperasi oleh instansi berwenang.
Mereka juga meminta agar dilaksanakan Musyawarah Desa terbuka yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Selain itu, masyarakat meminta Camat, Dinas Koperasi, dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap proses pembentukan koperasi tersebut.
Forum juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat bahwa ketua koperasi yang ditunjuk oleh kepala desa masih berstatus anggota aktif BPD Desa Umba.
Jika informasi tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Sabang, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan serta membuka ruang praktik nepotisme dalam pengelolaan kelembagaan ekonomi desa.
“Koperasi bukan kue warisan keluarga yang bisa dibagi-bagi sesuka hati oleh pemerintah desa. Koperasi adalah wadah ekonomi bersama yang harus terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Ia menegaskan koperasi seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi pintu bagi kepentingan kelompok tertentu.
Forum Masyarakat Desa Umba Bersatu menyatakan rilis ini merupakan peringatan bahwa masyarakat desa bukan sekadar objek kebijakan, tetapi subjek pembangunan yang memiliki hak menentukan arah pengelolaan ekonomi di desanya.
“Jika proses yang tidak demokratis ini tetap dipaksakan, masyarakat akan menempuh langkah keberatan administratif hingga jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sabang.(redaksi).
