BOMBANA — Insiden penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Bombana yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob kembali menorehkan luka mendalam bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi individual, melainkan alarm keras atas rapuhnya kontrol negara terhadap penggunaan senjata oleh aparat.

Bagi publik, kasus ini tak hanya mencederai korban secara fisik, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi ancaman bagi keselamatan sipil.

Presiden Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI SULTRA), Fahril, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau pemeriksaan internal semata.

“Penembakan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan HAM. Kami menuntut proses hukum yang terbuka, transparan, dan dapat diakses publik. Jangan ada upaya menutup-nutupi atau melindungi pelaku atas nama korps,” tegas Fahril.

Ia menekankan, penggunaan senjata api oleh aparat hanya dibenarkan dalam kondisi yang sangat terbatas, proporsional, dan sebagai langkah terakhir, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta prinsip necessity dan proportionality. Fakta bahwa warga sipil menjadi korban, menurutnya, merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.

Nada lebih keras disuarakan Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA), Muh. Ikbal Laribae. Ia menilai kasus ini harus dipandang sebagai persoalan struktural, bukan sekadar kesalahan individu semata.

“Jika penembakan terhadap warga sipil hanya berujung pada sanksi ringan atau disiplin internal, maka negara sedang memberi pesan berbahaya bahwa nyawa rakyat bisa dinegosiasikan. Oknum Brimob pelaku penembakan harus diproses pidana secara terbuka dan dipecat tidak dengan hormat,” ujar Ikbal.

Menurutnya, pemecatan bukanlah hukuman berlebihan, melainkan langkah minimum untuk memulihkan rasa keadilan publik dan menjadi preseden penting agar kekerasan serupa tidak terus berulang, terutama di wilayah rawan konflik sumber daya alam dan kawasan pertambangan.

GALI SULTRA dan GMA SULTRA juga menyoroti keterlibatan aparat bersenjata dalam konflik sipil, khususnya di area yang sarat sengketa ekonomi. Mereka menilai situasi semacam ini menuntut pengawasan ekstra ketat dari negara.

“Negara tidak boleh hadir sebagai aktor represif yang memperparah konflik. Negara harus menjadi penengah yang adil dan beradab, bukan pihak yang menambah daftar korban,” tegas Ikbal.

Kedua organisasi masyarakat sipil itu menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara membuka secara transparan seluruh proses hukum kasus penembakan warga di Bombana.
  2. Menuntut pemeriksaan pidana secara independen terhadap oknum Brimob pelaku penembakan, bukan hanya melalui mekanisme etik internal.
  3. Meminta pemecatan tidak dengan hormat terhadap pelaku sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan pemulihan kepercayaan publik.
  4. Menjamin perlindungan hukum serta pemulihan hak korban, termasuk tanggung jawab negara atas biaya pengobatan dan rehabilitasi.

“Keadilan tidak boleh berhenti di balik seragam dan senjata. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat berhak mempertanyakan untuk siapa negara ini bekerja,” tutup Muh. Ikbal Laribae.

Rilisan ini menjadi pernyataan sikap tegas bahwa masyarakat sipil Sulawesi Tenggara tidak akan tinggal diam. GALI SULTRA dan GMA SULTRA menyatakan akan terus mengawal kasus penembakan warga Bombana hingga keadilan benar-benar ditegakkan—tanpa kompromi dan tanpa impunitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *