Bogor, Kabengga.Id. – Dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark-up) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) secara terbuka membongkar indikasi kuat adanya skema mark-up yang diduga tidak lagi sporadis, melainkan berlangsung secara sistematis dan terstruktur dalam pengelolaan Dana Desa serta program SAMISADE Tahun Anggaran 2024–2025.

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa temuan pihaknya bukan sekadar dugaan biasa, melainkan hasil investigasi mendalam yang mengungkap pola berulang dalam setiap proyek.

“Ini bukan sekadar selisih administratif. Ada pola yang kami duga sengaja dimainkan—pagu anggaran dimark-up sejak awal, lalu diperkuat dengan dugaan manipulasi harga satuan material,” tegasnya, Selasa (22/04/2026).

Sorotan paling mencolok terjadi pada proyek SAMISADE di Kampung Cipucung Tahun 2024. Dari pagu anggaran sebesar Rp427 juta, nilai pekerjaan riil diperkirakan hanya sekitar Rp235 juta. Artinya, terdapat selisih mencurigakan mencapai Rp192 juta—angka yang dinilai sangat tidak wajar dan mengindikasikan potensi kerugian negara signifikan.

Tak berhenti di situ, proyek SAMISADE di Kampung Cigarogol juga diduga sarat permainan harga. Material seperti hotmix, aspal, hingga agregat disebut dipatok jauh di atas harga pasar. KCBI memperkirakan potensi mark-up dalam proyek ini berkisar antara Rp52 juta hingga Rp94 juta.

Pada proyek RAPL Tahap 1 Tahun 2025, dugaan penyimpangan kembali muncul. Selisih anggaran yang belum terjelaskan serta indikasi permainan harga satuan ditaksir mencapai Rp46 juta.

KCBI menilai, dugaan penyimpangan ini mengarah pada dua skema utama: penggelembungan pagu anggaran sejak tahap perencanaan serta manipulasi harga satuan material saat pelaksanaan.

“Kalau ini benar, maka Dana Desa yang seharusnya menjadi napas pembangunan justru berubah menjadi ladang bancakan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Agus.

Sebagai langkah awal, KCBI telah melayangkan surat klarifikasi dan teguran resmi kepada Kepala Desa Mekarsari dengan tenggat waktu 3 x 24 jam. Namun, KCBI mengingatkan bahwa ini bukan sekadar formalitas.

“Kami beri ruang klarifikasi. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami pastikan langkah hukum akan ditempuh. Ini bukan lagi persoalan administratif, ini menyangkut potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

KCBI juga memastikan akan melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, mulai dari Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri, hingga Satgas Dana Desa Kemendesa PDTT.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mekarsari, Hj Nasih, yang telah dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon, belum memberikan tanggapan—memperkuat tanda tanya publik atas dugaan yang mencuat.

Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa. Publik pun kini menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat, atau justru membiarkan dugaan ini menguap tanpa kejelasan.(C).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *