Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Kendari.
Seorang pria paruh baya berinisial IR alias IW yang berusia 40 tahun diamankan petugas setelah ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran.
Aksi penangkapan tersebut dilancarkan aparat pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 Wita malam kemarin.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost yang berlokasi di kawasan Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan berkala yang dilaporkan oleh masyarakat sekitar.
Warga menyebut kawasan pemukiman kost tersebut diduga kuat kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang terlarang.
“Personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kost di wilayah Lalolara. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Andi Musakkir Musni saat memberikan keterangan tertulis.
Dikatakam saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan enam sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 105,45 gram.
Selain barang bukti paket sabu siap edar, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang pendukung operasional yang digunakan pelaku di dalam kamar.
Barang bukti tersebut di antaranya tiga unit timbangan digital, berbagai ukuran sachet kosong, alat pres plastik, sendok sabu, pipet, tas penyimpanan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar kost, sebagian berada di lantai kamar dan sebagian tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku,” kata Andi Musakkir menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengendali yang menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan mendalam dan pengembangan jaringan atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Musakkir Musni juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani memberikan informasi dini kepolisian.
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada petugas. (redaksi)
