KENDARI,KABENGGA.ID. – Alasan penyakit Tuberkulosis (TBC) yang menjadi dasar penangguhan penahanan terhadap AYD (42), tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak tiri, kini menuai sorotan. Pasalnya, Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Saputra, menegaskan bahwa saat menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tersebut, AYD tidak didiagnosis menderita TBC, melainkan hanya mengeluhkan gangguan lambung.

Pernyataan Dadang yang disampaikan pada Senin (6/7/2026) itu memunculkan perbedaan keterangan dengan penjelasan Polresta Kendari. Sebelumnya, polisi menyatakan penangguhan penahanan diberikan karena tersangka menderita TBC sehingga memerlukan penanganan medis dan dikhawatirkan berpotensi menularkan penyakit kepada penghuni tahanan lainnya.

Menurut Dadang, AYD datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Ranomeeto pada Sabtu (4/7/2026) dengan keluhan sakit lambung. Setelah menjalani observasi, kondisi pasien dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang keesokan harinya. Ia menegaskan, tidak ada perawatan inap maupun diagnosis TBC yang ditegakkan di Puskesmas Ranomeeto.

“Pasien masuk UGD bukan karena TBC, melainkan hanya mengeluh gangguan lambung. Untuk memastikan diagnosis TBC dibutuhkan pemeriksaan khusus melalui sampel dahak yang seharusnya dilakukan di rumah sakit,” ujar Dadang.

Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Ia sebelumnya menyatakan penangguhan penahanan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, rekam medis, serta permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka yang kemudian diputuskan melalui gelar perkara.

Menurut Welliwanto, langkah itu diambil karena tersangka disebut menderita TBC, penyakit yang dapat menular melalui percikan udara, sehingga dikhawatirkan membahayakan penghuni tahanan lain apabila tidak segera mendapatkan pengobatan.

“Berdasarkan kesepakatan gelar perkara, tersangka diberikan penangguhan penahanan dengan kewajiban melapor setiap Senin dan Kamis. Langkah ini semata-mata untuk memastikan ia mendapatkan pengobatan intensif dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Welliwanto.

Perbedaan keterangan mengenai kondisi kesehatan tersangka tersebut langsung menuai kritik dari kuasa hukum korban, Andri Darmawan. Ia meminta penyidik meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan karena menilai alasan kesehatan yang digunakan perlu dipastikan kembali.

“Jika alasannya sakit, hal ini menjadi pertanyaan besar. Menurut keterangan Puskesmas, yang diderita hanyalah gangguan lambung dan kondisinya sudah membaik. Alasan itu tidak pantas dijadikan dasar untuk menangguhkan penahanan tersangka kasus berat seperti ini,” kata Andri.

Keberatan serupa disampaikan ibu korban berinisial NB (33). Ia mengaku khawatir keselamatan anak dan keluarganya terancam selama tersangka berada di luar tahanan.

“Saya bingung dengan keputusan ini. Bahkan pencuri saja masih ditahan, sedangkan tersangka pemerkosaan anak bisa bebas bergerak. Kami khawatir ia mengulangi perbuatannya atau justru menyakiti keluarga kami,” ungkap NB.

AYD ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat Polresta Kendari pada 1 Juni 2026 di kediamannya di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak 2024 ketika korban masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar. Dugaan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya hingga korban akhirnya berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Saat ini, proses hukum terhadap AYD masih berjalan. Kepolisian menyatakan berkas perkara tengah diteliti oleh Kejaksaan Negeri Kendari. Sementara itu, perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan Puskesmas terkait kondisi kesehatan tersangka menjadi sorotan publik serta memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemberian penangguhan penahanan dalam perkara tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *