KENDARI – Praktik dugaan premanisme bersenjata yang menguasai kawasan hutan negara di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memantik alarm serius. Polda Sultra dan DPRD Sultra didesak segera bertindak tegas menertibkan aktivitas ilegal yang berlangsung sejak Agustus 2025 hingga kini.
Desakan tersebut disuarakan Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra melalui aksi demonstrasi di Mapolda Sultra dan Kantor DPRD Sultra, Kota Kendari, Selasa (27/1/2026). Massa menilai pembiaran terhadap penguasaan kawasan hutan negara oleh kelompok tak dikenal telah mencederai supremasi hukum dan berpotensi merugikan negara.
Koordinator LINK Sultra, Eko Ramadan, menyebut indikasi kuat keterlibatan kelompok preman bersenjata tajam dalam aksi penghadangan jalur hauling perusahaan tambang yang beroperasi secara legal.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya preman bersenjata parang yang secara sistematis menghalangi jalur hauling perusahaan sah di Kolaka. Ini bukan sekadar konflik lapangan, tapi sudah mengarah pada premanisme terbuka di kawasan hutan negara,” tegas Eko.
Menurutnya, aksi penghadangan dan intimidasi tersebut berdampak langsung pada terhentinya aktivitas produksi tambang yang memiliki izin resmi. Kondisi itu dinilai tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dan daerah.
Eko menjelaskan, dugaan praktik premanisme itu pertama kali terungkap dari video yang beredar luas di masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran lapangan, LINK Sultra menemukan fakta adanya intimidasi terhadap para sopir hauling.
“Para sopir dipaksa berhenti, diintimidasi, bahkan diusir dari jalur hauling yang melintasi kawasan hutan negara. Ini bentuk penguasaan ruang negara oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
LINK Sultra mengaku telah menyampaikan laporan awal kepada pihak kepolisian. Namun, mereka diminta menempuh mekanisme pelaporan resmi. Meski demikian, Eko menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak menunggu laporan formal semata.
“Kami berharap Polda Sultra proaktif dengan membentuk tim investigasi khusus. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya kehadiran negara di kawasan hutan,” katanya.
Usai menyampaikan aspirasi di Mapolda Sultra, massa aksi bergerak ke DPRD Sultra. Mereka mendesak lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
“Masalah ini harus dibuka secara terang-benderang. Kawasan hutan negara tidak boleh dikuasai oleh kelompok preman atau kepentingan gelap apa pun,” pungkas Eko.**
