Kendari — Kabengga. id.ll Sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, By Pass Kota Kendari, kembali memasuki fase krusial. Tim Kuasa Hukum KOPPERSON secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 21 November 2025, sebagai respons atas penetapan Non-Executable yang sebelumnya diterbitkan Pengadilan Negeri Kendari.

Kuasa Hukum KOPPERSON, Abdul Rahman, menegaskan bahwa penetapan Non-Executable tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus status quo. Dengan demikian, pihaknya memiliki dasar kuat untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Permohonan kasasi telah diterima. Dalam waktu 14 hari sejak berkas diajukan, Mahkamah Agung akan memeriksa dan mengambil keputusan,” ujar Abdul Rahman.

Ia menjelaskan, apabila MA mengesahkan penetapan tersebut, maka proses akan berjalan sesuai status hukum baru. Namun jika terbukti cacat hukum, pihaknya akan membuka langkah baru dengan kembali mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek-objek sengketa.

“Harapan kami jelas: KOPPERSON menang, dan penetapan Non-Executable dinyatakan cacat hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, Fianus Arung dari Relawan Keadilan memandang kasasi ini sebagai titik balik penting dalam perjuangan mereka. Ia menilai bahwa penetapan Non-Executable sebelumnya otomatis kehilangan legitimasi dan kembali pada posisi nol.

“Ini babak baru. Penetapan Non-Executable dianggap tidak berlaku lagi,” tegas Fianus.

Fianus juga mengungkap bahwa dalam waktu dekat Kuasa Hukum KOPPERSON akan kembali mengajukan permohonan eksekusi baru terhadap tiga objek besar yang sebelumnya telah kalah dalam putusan pengadilan tahun 2017 dan 2018.

“Tiga objek yang akan diajukan untuk eksekusi ulang adalah Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah, dan kawasan Segitiga. Tiga-tiganya sudah jelas kalah melawan KOPPERSON di putusan sebelumnya,” jelasnya.

Langkah kasasi ini menandai kebangkitan baru bagi pihak KOPPERSON, yang menilai bahwa proses hukum selama ini perlu diluruskan. Sengketa Tapak Kuda yang telah berlangsung bertahun-tahun pun kini kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait kepastian hukum dan integritas pelaksanaan putusan pengadilan.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *