Jakarta, Kabengga.Id. — HAMI || Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta, Mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Untuk Segera Mencabut IUP Serta Tidak Menerbitkan RKAB PT. Paramitha Persada Tama.

Mereka mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ditjen Minerba dan KLHK RI untuk segera mencabut Izin usaha pertambangan usaha (IUP), tidak menerbitkan atau membatalkan verifikasi rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB), serta mengevaluasi izin lingkungan milik PT. Paramitha Persada Tama, yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham mengatakan, kami meminta Kementrian ESDM RI dan Ditjen Minerba segera melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap PT Paramitha Persada Tama, serta mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI, guna melakukan sidak ke lapangan atas aktivitas ilegal PT Paramitha Persada Tama (PPT) diwilayah Pulau Labengki, tepatnya di Desa Boenaga, Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Perlu diketahui, Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Konawe Utara, dikenal sebagai salah satu wilayah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Sayangnya, potensi ini justru terancam oleh praktik pertambangan yang diduga mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, terlebih tidak memberikan azas manfaat kepada masyarakat lingkar tambang. “terangnya dalam pernyataan persnya di Jakarta,“ Minggu, (03/05/2026).

PT Paramitha Persada, Perusahaan yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar 175,00 hektar (Ha) yang berlaku sejak 3 april 2012 dan berakhir pada 4 Maret 2032, berdasarkan data Minerba per Mei 2019, dengan jenis mineral nikel di Konawe Utara.

Lanjut Mantan Wasekum PTKP HMI Koorkom UIC itu menjelaskan, Berdasarkan data dan bukti dilapangan, kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, antara lain: aktivitas hauling yang seringkali merambah kawasan permukiman warga, merambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT/HPK) diwilayah Pulau Labengki tanpa adanya izin IPPKH/PPKH, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak langsung pada wilayah masyarakat. ucapnya

Gagal dalam menerapkan Good Mining Practice, yang sebagaimana menjadi pedoman dalam melakukan investasi pertambangan, guna memperhatikan dampak lingkungan dan memberikan kontribusi strategis terhadap ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja lokal. Justru, berbanding terbalik di lapangan, dimana kegiatan pertambangan dilakukan secara masif tanpa memperhatikan kaidah-kaidah etis uud yang berlaku, sehingga menyisakan kerusakan signifikan dan mencemari lingkungan. tegasnya

PT PPT diduga seringkali melakukan penyimpangan akan aktivitas hauling diwilayah permukiman masyarakat yang merambah kawasan hutan konservasi, tanpa memiliki izin IPPKH/PPKH. Namun, kini aktivitas pertambangan tersebut semakin masif dan terstruktur tanpa penjelasan yang transparan kepada publik. ujarnya

Atas dasar hal tersebut, kami menilai bahwa perizinan yang sampai hari ini dimiliki pihak perusahaan, hanya untuk dipergunakan sebagai alat dalam mempermudah segala aktivitas ilegal yang dilakukan nya, terlebih lagi beraktivitas tanpa adanya izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)/izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

“Sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal-pasal terkait tentang kewajiban reklamasi, pembangunan fasilitas pemurnian, dan pengelolaan dampak lingkungan, jadi sudah sepatutnya dan sepantasnya izin milik perusahaan ini dicabut dan rkab nya pun tidak diterbitkan sebelum memenuhi kewajiban nya,“. ungkapnya.

Tuntutan :

Kami dari Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta sebagai berikut:

  1. Mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba: Segera mengevaluasi seluruh perizinan dan operasional PT Paramitha Persada Tama (PPT), serta menolak/tidak menerbitkan RKAB dan mencabut IUP perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran hukum dengan melakukan aktivitas ilegal mining, diwilayah permukiman masyarakat yang menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan dan ekosistem pesisir laut Pulau Labengki, segera berikan sanksi administratif dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku kepada pihak-pihak yang terlibat dan lalai dalam menerapkan peraturan perundang-undangan.
  2. Mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI: Segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Paramitha Persada Tama (PPT) Guna membongkar manipulasi izin dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses perizinan dan pengelolaan hasil tambang.
  3. Meminta KLH RI dan Kemenhut RI: Untuk menindak tegas, mencabut izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)/ izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), dan menunjukkan transparansi pihak perusahaan guna memenuhi penerapan dana pajak dan kontribusi perusahaan ke daerah.

Penutup !!!

Kami menegaskan bahwa perusahaan bukan hanya mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan, tetapi juga telah melakukan tindakan penipuan terhadap negara, dengan demikian hal tersebut tidak layak diberi ruang dalam pengelolaan sumber daya alam bangsa. Negara harus berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada para pengusaha atau kongsi korporasi yang hanya mementingkan keuntungan sepihak. Tutupnya

Hentikan perusakan lingkungan! Usut tuntas kejahatan korporasi tambang! Tegakkan keadilan untuk rakyat di bumi Anoa Sultra! Hidup rakyat! Hidup lingkungan! Lawan kejahatan tambang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *