MUNA, KABENGGA.ID. — Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muna. Dalam penggerebekan dramatis yang dilakukan pada Sabtu dini hari (16/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi mengamankan dua pria di sebuah rumah di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Ironisnya, salah satu terduga pelaku diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus residivis kasus narkoba.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial LOS alias UD (51) dan MRD alias LE (30). LOS disebut telah pernah tersandung kasus serupa, namun diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Muna melalui serangkaian penyelidikan intensif sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan pada dini hari.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 12,60 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2.075.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

“Barang bukti dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Muh. Jufri.

Tak hanya berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku, kepolisian kini masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan keduanya, termasuk menelusuri asal-usul sabu yang beredar di wilayah Muna.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Fakta bahwa terduga pelaku juga merupakan residivis menimbulkan pertanyaan serius terkait efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Polres Muna menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan perang terhadap narkoba dan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *