KOLAKA UTARA ,KABENGGAID.— Keberadaan dan kondisi aset daerah berupa bangunan gedung milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dipertanyakan.

Mantan pengurus HMI Cabang Kolaka Utara, Saddan Husain, mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aset tersebut.

Desakan itu muncul menyusul adanya dugaan pembongkaran atau penggusuran terhadap salah satu bangunan di kawasan TPA yang disebut sebagai aset pemerintah daerah. Saddan mempertanyakan dasar, prosedur, serta pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya bangunan tersebut.

Menurut Saddan, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada kondisi bangunan yang telah dibongkar. Sebab, jika aset tersebut memang tercatat sebagai aset daerah dan pembangunannya bersumber dari APBD, maka proses penghapusan, pemindahan, pembongkaran maupun pemanfaatannya semestinya dapat ditelusuri secara administratif dan hukum.

“Siapa yang harus bertanggung jawab atas aset daerah yang roboh atau dibongkar tersebut? Aset itu bersumber dari APBD dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Saddan.

Saddan juga mengungkapkan kecurigaannya mengenai dugaan adanya aktivitas penggalian di sekitar lokasi bangunan. Ia menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan potensi ore nikel yang disebut berada di bawah kawasan tersebut.

Namun, dugaan tersebut ditegaskan sebagai kecurigaan yang menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Ia menyebut aktivitas penggalian di lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian dan diberitakan media. Setelah persoalan itu mencuat, menurut Saddan, aktivitas di lokasi tersebut kemudian tidak lagi terlihat dan kawasan tersebut ditinggalkan.

Kondisi itu justru dinilai menimbulkan pertanyaan baru. Saddan meminta agar tidak terjadi pembiaran terhadap persoalan yang berkaitan dengan aset pemerintah maupun dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Kalau memang ada penggalian, harus diperiksa siapa yang melakukan, apa dasar kegiatannya, dan apakah memiliki izin. Jangan sampai setelah aset dirusak atau dibongkar, kemudian lokasi ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.

Saddan meminta Inspektorat dan BPK menelusuri status aset tersebut, termasuk pencatatan, nilai aset, kondisi terakhir, serta dasar hukum pembongkaran atau penghilangan bangunan.

Di sisi lain, ia mendorong APH melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk terkait dugaan aktivitas penggalian tanpa dasar perizinan.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana status aset daerah tersebut sebenarnya.

“Semua pihak atau instansi yang berkaitan harus transparan. Jangan sampai persoalan aset daerah yang menggunakan uang rakyat kemudian berakhir tanpa kejelasan,” kata Saddan.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai pihak yang melakukan pembongkaran maupun dugaan aktivitas penggalian ore nikel tersebut masih berupa pernyataan dan dugaan yang disampaikan Saddan Husain. Kebenaran serta aspek legalitasnya masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan instansi terkait dan proses hukum yang berwenang.

Catatan Redaksi: Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik./DR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *