JAKARTA, KABENGGA.ID — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah muncul temuan mengenai keberadaan hunian dengan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Rudi Setiawan mengatakan keputusan pemberhentian Wisnu merupakan hasil pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul temuan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, Wisnu diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi, Senin (5/10/2026).

Tidak hanya Wisnu, sebanyak 17 ASN di lingkungan Lapas Cibinong turut menerima sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 ruangan yang berada di kawasan terpisah dari blok hunian narapidana pada umumnya.

Ruangan-ruangan itu dilaporkan memiliki sejumlah fasilitas yang tergolong tidak lazim untuk area hunian biasa, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak. Di kawasan yang sama, Ombudsman juga menemukan fasilitas olahraga serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal oleh Kemen Imipas terhadap jajaran Lapas Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, kementerian menyatakan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.

Atas temuan tersebut, Kemen Imipas menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN. Pemberhentian Wisnu dan sanksi terhadap 16 ASN lainnya menjadi bagian dari langkah penegakan disiplin internal setelah pemeriksaan dilakukan.

Selain persoalan disiplin pegawai, bangunan yang menjadi sorotan juga disebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak tercatat sebagai barang milik negara, serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan serta pengawasan terhadap aparatur yang bertugas. Pemerintah melalui Kemen Imipas menyatakan telah mengambil langkah administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *