KENDARI, KABENGGA.ID (22 Oktober 2026). — Polemik usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara eceran di Kota Kendari kembali mencuat. Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (22/10/2026), mendesak pemerintah kota mencari solusi bagi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.

Aksi ini menyoroti nasib pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual Pertalite melalui botol maupun pom mini. Massa meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga menghadirkan kejelasan aturan dan jalan keluar agar masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan mencari nafkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Lapangan ARPEKA Sultra, Febriansyah, mendesak Wali Kota Kendari agar mendengar langsung aspirasi para pedagang eceran. Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang dialog dan merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, distribusi, dan ketentuan penjualan BBM.

“Pemerintah harus mendengar aspirasi masyarakat kecil dan memberikan solusi. Jangan sampai pelaku UMKM kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kejelasan aturan maupun alternatif usaha,” demikian inti tuntutan yang disuarakan ARPEKA Sultra dalam aksi tersebut.

Dalam tuntutannya, ARPEKA meminta Pemerintah Kota Kendari menyusun solusi regulasi bagi usaha pom mini dan penjualan BBM eceran. Mereka menginginkan adanya standar atau pedoman yang jelas bagi pelaku usaha, sekaligus meminta pemerintah mengkaji kebijakan yang berpotensi berdampak pada keberlangsungan usaha penjualan Pertalite. Kepastian aturan dinilai penting agar pedagang memahami batasan, kewajiban, dan persyaratan yang harus dipenuhi.

ARPEKA juga menyoroti mekanisme pelayanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Mereka meminta pendataan pelat nomor kendaraan diterapkan untuk mencegah kendaraan yang sama mengantre berulang kali, serta meminta adanya pengawasan terhadap penggunaan tangki rakitan. Selain itu, pemerintah didesak mengkaji kembali peraturan daerah yang berkaitan dengan pelaku usaha Pertalite dan membuka transparansi mengenai distribusi pasokan BBM di SPBU, termasuk ketepatan sasaran penyalurannya.

Persoalan lain yang disuarakan adalah klaim mengenai sekitar 1.200 pelaku UMKM yang disebut-sebut dituduh melakukan penimbunan BBM secara bersama-sama. ARPEKA menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan menyatakan para pedagang menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan. Organisasi ini juga meminta penindakan di lapangan dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, serta didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum, bukan kepentingan pribadi. Klaim mengenai jumlah pedagang dan dugaan penimbunan tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak berwenang.

Melalui aksi tersebut, ARPEKA Sultra meminta Wali Kota Kendari dan instansi terkait menindaklanjuti aspirasi pedagang melalui dialog terbuka, evaluasi regulasi, dan pengawasan distribusi BBM yang transparan. Di sisi lain, kepastian hukum, keselamatan penyimpanan dan penjualan BBM, serta ketentuan distribusi harus tetap menjadi perhatian. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kota Kendari mengenai tanggapan resmi atas tuntutan massa. Sikap pemerintah dan instansi terkait diperlukan untuk memperjelas kebijakan sekaligus mencari penyelesaian yang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat kecil./DR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *