LHP BPK RI 2026 Jadi Sorotan, Empat Kali Adendum Waktu dan Dugaan Belum Disetorkannya Denda Keterlambatan Diminta Ditelusuri**
KENDARI, KABENGGA.ID.— Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2026, proyek bernilai kontrak Rp12,86 miliar tersebut menjadi perhatian serius karena adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp164,58 juta serta dugaan belum disetorkannya denda keterlambatan sebesar Rp474,11 juta ke kas daerah.
Atas persoalan itu, FPKH Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menelusuri pelaksanaan proyek secara menyeluruh. Pemeriksaan diminta tidak berhenti pada angka temuan, tetapi juga mengungkap proses pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, pemberian perpanjangan waktu, hingga kepastian penyelesaian seluruh kewajiban penyedia jasa.
PROYEK Rp12,86 MILIAR, KEKURANGAN VOLUME JADI PERHATIAN
Proyek pembangunan Labkesmas Muna Barat dikerjakan oleh CV Vintara Mitra Utama berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 0087.2/KPA-PPK/DINKES-MB/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Namun, berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2026 yang menjadi sorotan FPKH Sultra, ditemukan kekurangan volume pada lima paket pekerjaan dengan nilai total Rp164.586.159.
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan kesesuaian realisasi pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta pembayaran yang telah dilakukan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban yang timbul dari temuan tersebut.
FPKH Sultra menilai kejelasan mengenai status penyelesaian temuan menjadi penting agar tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
EMPAT KALI ADENDUM, KETERLAMBATAN DIPERTANYAKAN
Sorotan berikutnya tertuju pada waktu penyelesaian proyek. Pekerjaan yang berdasarkan informasi diterima FPKH Sultra seharusnya rampung pada 20 Desember 2025, dilaporkan baru selesai pada Februari 2026 setelah mengalami empat kali adendum waktu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab keterlambatan, dasar pemberian perpanjangan waktu, serta mekanisme pengendalian dan pengawasan selama proyek berlangsung.
FPKH Sultra meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat selaku instansi terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan setiap adendum, dokumen pendukung, serta kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Menurut FPKH Sultra, keterlambatan proyek yang menggunakan anggaran publik harus dijelaskan secara transparan. Perpanjangan waktu tidak semestinya menjadi formalitas administratif tanpa evaluasi yang jelas terhadap penyebab dan konsekuensinya.
DUGAAN DENDA Rp474 JUTA BELUM DISETOR
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah denda keterlambatan senilai Rp474.117.196 yang disoroti FPKH Sultra karena diduga belum disetorkan ke kas daerah.
Status kewajiban tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perhitungan denda, penagihan kepada penyedia, bukti pembayaran, serta bukti penyetoran ke kas daerah.
Apabila berdasarkan ketentuan kontrak dan hasil pemeriksaan denda tersebut memang menjadi kewajiban penyedia, tetapi belum dibayarkan, FPKH Sultra mendesak pemerintah daerah mengambil langkah penagihan dan memastikan penyetorannya sesuai ketentuan.
Bagi FPKH Sultra, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal, melainkan menyangkut kepastian pemenuhan kewajiban kontraktual dan perlindungan terhadap hak keuangan daerah.
Setiap kewajiban yang timbul dari pelaksanaan proyek harus memiliki status yang jelas, dapat dibuktikan secara administratif, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
FPKH DESAK KEJATI PERIKSA PIHAK TERKAIT
Berdasarkan rangkaian persoalan tersebut, FPKH Sultra mendesak Kejati Sultra melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat, PPK, penyedia jasa, serta pihak lain apabila relevan dengan hasil penelusuran.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, temuan kekurangan volume senilai Rp164.586.159, proses pemberian empat kali adendum waktu, penyebab keterlambatan penyelesaian proyek, serta status denda keterlambatan senilai Rp474.117.196.
FPKH Sultra menegaskan, penelusuran harus dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan BPK, bukti pembayaran, dokumen teknis, dan keterangan para pihak.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
FPKH SULTRA SIAP KAWAL TINDAK LANJUT
FPKH Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan proyek Labkesmas Muna Barat melalui pengumpulan dokumen, permintaan klarifikasi, penyampaian laporan, serta koordinasi dengan instansi berwenang.
Forum tersebut menekankan bahwa hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran publik harus ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar menjadi catatan administratif. Kejelasan penyelesaian kekurangan volume dan kepastian pembayaran denda menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan proyek.
“Setiap anggaran publik harus dipertanggungjawabkan. Temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti, kewajiban denda harus dipastikan penyelesaiannya, dan setiap indikasi pelanggaran hukum harus diperiksa secara serius,” tegas FPKH Sultra.
FPKH Sultra juga mendesak Kejati Sultra menelusuri persoalan tersebut secara objektif dan memastikan kejelasan pertanggungjawaban seluruh pihak terkait.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian tindak lanjut. Yang kami dorong adalah transparansi, penegakan hukum berdasarkan bukti, dan perlindungan terhadap keuangan daerah,” tutup FPKH Sultra.(redaksi).
